Nurcahyo Pimpin Kejati Kalteng, Gubernur Agustiar: Hadirkan Energi Baru
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Senin, 8 Des 2025
- visibility 143
- print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menyampaikan keyakinannya bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng yang baru, Nurcahyo Jungkung Madyo, akan membawa energi baru dalam memperkuat penegakan hukum di daerah tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam acara pisah sambut Kajati Kalteng, Jumat (5/12/2025).
Agustiar mengatakan pemerintah daerah siap bersinergi dengan pimpinan kejaksaan yang baru demi memperkuat koordinasi antarlembaga.
“Dengan pengalaman panjang di bidang penyidikan, kami percaya Bapak dapat membawa energi baru bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sinergi yang terbangun selama ini tentu kami harapkan semakin solid,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agustiar juga memberikan penghormatan kepada Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, yang sekitar empat bulan memimpin Kejati Kalteng sebelum dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Bapak selama bertugas di Kalimantan Tengah. Amanah baru tentu membawa tantangan berbeda, dan kami mendoakan Bapak selalu sehat serta dapat menjalankan tugas dengan lancar,” ucapnya.
Agus Sahat sebelumnya menangani sejumlah perkara strategis, salah satunya dugaan mega korupsi tambang zirkon di Kalteng yang disebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Penyidikan perkara tersebut masih berjalan, dan publik kini menantikan apakah kepemimpinan baru dapat mendorong percepatan penanganan beberapa kasus yang dinilai mandek di Bumi Tambun Bungai.
Mutasi Nurcahyo ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1064 Tahun 2025tertanggal 25 November 2025. Dalam dokumen tersebut, jabatan Kajati Kalteng diklasifikasikan sebagai kelas jabatan 15 dengan tunjangan struktural sebesar Rp3,2 juta. Sementara itu, posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Nurcahyo kini diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung. Keduanya diketahui baru dirotasi pada Juli 2025.
Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo tercatat tiga kali tampil dalam konferensi pers penting, mulai dari pengumuman penetapan tersangka mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook, penetapan delapan tersangka kasus Sritex, hingga pengumuman tersangka bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, baik Nurcahyo maupun Syarief pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya sempat menjadi perhatian publik karena Kejari Jaksel belum mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana perkara penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pada 16 September 2019. (ig/rjp/tr)
Editor: Tata Rusmanto
- Penulis: Royke Jhony Piay

Saat ini belum ada komentar