Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sempat beritanya menggegerkan publik luas di Kabupaten Purwakarta itu, kini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Sebagaimana diketahui bahwa oknum ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut, kini terancam mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan tersebut kini terancam mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi juga merusak integritas institusi pemerintahan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Purwakarta ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Ancaman sanksi-nya pun tak main-main. Bagi ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tidak hanya mencakup penurunan jabatan. Lebih dari itu, bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat. Hal itu diatur dalam Pasal 7 dari peraturan tersebut, yang menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang tidak bermoral, termasuk didalamnya perselingkuhan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat. Adapun ancaman sanksi-nya, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ancaman sanksi ini pun bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
SEBELUMNYA, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Acep Yulimulya juga telah menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan mengenai kejadian itu. Saat ini, laporannya pun sudah ditindak lanjuti” ungkap Acep, pada Senin (03/3/2025), walaupun belum bisa menyebutkan secara gamblang mengenai kasus tersebut.
Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah oknum ASN tersebut dipergoki oleh istrinya di sebuah kamar kost di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Bababakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Kejadian ini terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB.
Belakangan diketahui, bahwa oknum ASN tersebut bekerja sebagai PNS pada salah satu dinas di Pemkab Purwakarta
Sumber HITV menyebut bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada oknum ASN tersebut, sementara ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Namun pun itu, jika terbukti bersalah, maka oknum ASN tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie