Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 54
  • print Cetak

Penulis: Sunang Sainudin

Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini

JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Muzaini, salah satu perwakilan keluarga, mengaku telah mendatangi kantor desa berkali-kali sejak 2023, namun permohonannya tidak kunjung mendapat respons.

“Surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini, Senin (1/12/2025).

Persyaratan Berubah-ubah

Kondisi serupa dialami Ubaidur Rohman alias Obet, kakak sepupu Muzaini. Ia menuturkan, proses pengurusan surat kematian ibunya sebelumnya berlangsung cepat dan sederhana—cukup mengirim foto KTP dan kartu keluarga melalui aplikasi pesan.

Namun, ketika mengurus dokumen kematian pamannya, almarhum H. Arifin, persyaratan yang diminta pihak desa berubah drastis.

Ia bahkan diminta untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, meski ia, Muzaini, dan Nur Ali (adik kandung almarhum- Red) hadir langsung sebagai ahli waris sah.

“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit,” katanya, Selasa (2/12).

Nur Ali menambahkan, ia sempat menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa. Namun, nama almarhum tercantum keliru menjadi “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi”. Kesalahan ini dinilai merugikan keluarga dan menambah kebingungan.

Penjelasan Pemerintah Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajekwesi, Dien Ilma Mukafa, menyatakan, permintaan surat kuasa dari seluruh ahli waris diperlukan demi memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengganti,” ujarnya, Kamis (20/11).

Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut dokumen kematian baru dapat diproses jika seluruh ahli waris memberikan tanda tangan kuasa.

“Harus ada surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris, termasuk keponakan,” kata Legimin, Jumat (21/11).

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan prosedur antara pengurusan dokumen kematian sebelumnya dan permohonan keluarga H. Arifin.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Keluarga ahli waris menduga terdapat kepentingan lain di balik berlarutnya proses administrasi. Dugaan ini menguat setelah muncul data kependudukan atas nama Nur Rohma yang tercatat sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam dokumen yang bersangkutan, nama almarhum tercantum sebagai ayah kandung.

Padahal, menurut keluarga, H. Arifin tidak memiliki anak. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jepara dan teregistrasi dengan nomor B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Pandangan Puspolrindo

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa ini menggambarkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Gambar Ilustrasi

Ia menilai prosedur pelayanan dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individu pejabat desa. Ketika warga mengalami hambatan administratif yang tidak proporsional, kata Yohanes, negara harus hadir melalui Ombudsman maupun aparat penegak hukum.

“Jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan layanan berjalan akuntabel,” katanya.

Menunggu Klarifikasi dan Perbaikan

Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas permohonan dokumen yang mereka ajukan. Ombudsman diminta turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi, sementara aparat keamanan diharapkan mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi cermin tantangan tata kelola layanan publik di tingkat desa—bahwa akses terhadap dokumen dasar seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan persoalan yang berlarut akibat perbedaan tafsir prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Pekalongan Kota

    Patroli ke Sejumlah Lokasi, Subsatgas Dikmas Lantas Berikan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Kenyamanan,keamanan, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang penting. Untuk mewujudkan pelayanan baik terhadap masyarakat, Satlantas Polres Pekalongan Kota menggelar sosialisasi aturan lalu lintas. Secara preventif dan represif, tujuan membangun kesadaran budaya tertip dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Kota Pekalongan. HITVBERITA.COM | KOTA PEKALONGAN – Menjelang penutupan Operasi […]

  • Rekonsiliasi PWI: Panitia Kongres Persatuan Dibentuk, Mulai Bekerja 2 Juni 2025

    Rekonsiliasi PWI: Panitia Kongres Persatuan Dibentuk, Mulai Bekerja 2 Juni 2025

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

      Dua kubu yang sempat berseteru di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati pembentukan panitia Kongres Persatuan.   HITVBERITA.COM | Jakarta–Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses rekonsiliasi yang tertuang dalam “Kesepakatan Jakarta” dan diharapkan menjadi jalan damai menuju penyatuan organisasi wartawan tertua di Tanah Air. Panitia […]

  • Moment Berbuka Puasa di Lapas Tanjungpandan, Forkopimda Nikmati Nasi Cadong Bersama Warga Binaan

    Moment Berbuka Puasa di Lapas Tanjungpandan, Forkopimda Nikmati Nasi Cadong Bersama Warga Binaan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Belitung INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menggelar safari ramadan bertajuk Forkopimda Menyapa dan buka puasa bersama Selasa (25/03). Kegiatan tersebut menjadi moment spesial, dihadiri Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda Kabupaten Belitung yang dapat merasakan langsung suasana berbuka puasa bersama warga binaan Tidak hanya sebagai ajang berbuka puasa bersama, acara […]

  • Konklave 2025 4K Magnet

    Konklave 2025 4K Magnet

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    ➡ MAGNET DOWNLOAD Konklave: Direkte von Edward Berger. Mit Ralph Finnes, Jacek Kalomes, Lucian MSSSAMPATI, STANLEY TCCI. Wenn sie Kardinal Lawrence mit der Aufgabe des geheimen und alten MOS der Welt der Welt beauftragt, Selectititis A Newsemics und Intrigen des Webter eines Websicialf aus Webrie, Institeln und Intrigen. Konklave 2025 Best Remakes Tornent * ** […]

  • BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Senin (26/8/2024). Penandatanganan ini merupakan ikhtiar BSKDN Kemendagri mendorong Pemda mempercepat pelayanan publik melalui inovasi. “Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk […]

  • Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Pimpin Gotong Royong

    Jelang Peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Pimpin Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Jhon P Tobing
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Menjelang peresmian Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin gotong royong bersama ASN Pemko Tebing Tinggi di Pasar Inpres. TEBING TINGGI | HITV – Menjelang peresmian peremajaan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih memimpin langsung kegiatan gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah […]

expand_less