Pembangunan Pujasera Masjid Agung Tebing Tinggi Dinilai Sesuai Perda APBD 2025
- account_circle Jhon P Tobing
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di halaman pelataran Masjid Agung Jl. Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. (foto/jhon/hulitv)
TEBING TINGGI | HITV – Pembangunan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di halaman Masjid Agung Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dinilai telah sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Tebing Tinggi serta sejalan dengan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Penilaian tersebut disampaikan Ratama Saragih, Responden BPK RI sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, kepada HITV, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Tebing Tinggi H. Irdian Saragih terkait pembangunan Pujasera tidak bertentangan dengan arah pembangunan daerah, meski sempat menuai kritik dari sejumlah anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
Menurut Ratama, visi Wali Kota Tebing Tinggi, yakni “Tebing Tinggi Maju Kotanya, Religius, Makmur dan Sejahtera Rakyatnya”, secara nyata diimplementasikan melalui pembangunan Pujasera tersebut.
“Pujasera merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, memperkuat sektor UMKM, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Ratama.
Ia menjelaskan, keberadaan Pujasera juga berpotensi mendukung pengembangan pariwisata kuliner Kota Tebing Tinggi, khususnya kuliner khas daerah seperti lemang, sehingga dapat menjadi destinasi baru yang mendukung sektor jasa dan pariwisata.
Selain itu, penataan pedagang melalui Pujasera dinilai mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keindahan kota, sekaligus menciptakan ruang publik yang bersih, nyaman, dan tertib.
“Oleh karena itu, pembangunan Pujasera merupakan implementasi nyata misi Wali Kota untuk memajukan ekonomi, mensejahterakan rakyat, serta memperindah kota, yang bermuara pada terwujudnya Tebing Tinggi yang maju, religius, makmur, dan sejahtera,” kata Ratama, yang juga penyandang Sertifikat Pelayanan Publik Transparan.
Ratama juga mengingatkan DPRD Kota Tebing Tinggi agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“DPRD sebagai bagian dari Forkopimda seharusnya mendukung dan menyelaraskan program pemerintah daerah. Keputusan di DPRD bersifat kolektif-kolegial dan harus berlandaskan konstitusi, bukan pernyataan yang justru memperkeruh suasana,” pungkasnya. (tr)
- Penulis: Jhon P Tobing

Saat ini belum ada komentar