Rabu, 2 Sep 2026
light_mode

PT SEAL Disorot, Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Negara, Kesesuaian RKAB Dipertanyakan

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month 44 menit yang lalu
  • print Cetak

Aktivitas angkutan batu bara yang diduga berkaitan dengan PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

KATINGAN, KALTENG, HITV Sejumlah truk tronton pengangkut batu bara disebut melintas melalui jalan negara atau jalan umum dari wilayah Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan hasil tambang tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Bukan hanya menyangkut keselamatan dan daya tahan infrastruktur jalan, tetapi juga legalitas jalur pengangkutan serta kesesuaiannya dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Persoalannya, apabila kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan secara rutin dan dalam volume besar, publik perlu mengetahui dasar hukum penggunaan jalan umum tersebut. Termasuk apakah pola pengangkutan, volume produksi, dan jalur yang digunakan telah sesuai dengan rencana serta persetujuan yang dimiliki perusahaan.

Bukan Sekadar Persoalan Lalu Lintas

Melintasnya kendaraan bertonase besar di jalan negara tidak semata-mata merupakan persoalan lalu lintas.

Intensitas angkutan batu bara berpotensi menambah beban terhadap konstruksi jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama apabila kendaraan beroperasi dengan muatan berlebih atau pada ruas jalan yang tidak dirancang untuk menanggung aktivitas angkutan tambang secara intensif.

“Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut semestinya tidak berhenti pada kelayakan kendaraan.

Legalitas jalur angkutan, status jalan yang digunakan, kapasitas jalan, ketentuan muatan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasional juga menjadi bagian yang penting untuk diperiksa.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah PT SEAL memiliki jalan khusus atau hauling road yang dapat digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi produksi menuju titik pengiriman.

Jika jalan khusus tersedia, perlu dijelaskan alasan penggunaan jalan negara. Sebaliknya, jika jalan umum memang menjadi bagian dari rute pengangkutan, dasar penggunaan serta persetujuannya perlu dapat ditunjukkan secara terbuka.

RKAB Perlu Diperiksa

RKAB menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan usaha pertambangan. Karena itu, kesesuaian antara aktivitas di lapangan dan dokumen yang telah disetujui menjadi hal yang patut diperiksa.

Publik perlu memperoleh kejelasan apakah aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan negara tersebut merupakan bagian dari rencana operasional perusahaan.

Demikian pula dengan volume produksi dan volume pengangkutan. Jika terdapat peningkatan intensitas kendaraan di lapangan, perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut masih berada dalam batas produksi dan rencana kerja yang telah disetujui.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya kendaraan tambang menggunakan jalan umum, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berjalan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pernah Terjadi Kecelakaan

Kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan juga memiliki alasan. Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara pernah terjadi di wilayah Katingan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan kendaraan bertonase besar di jalan umum membawa konsekuensi keselamatan yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, pengawasan idealnya dilakukan secara berkala dan bersifat preventif. Tidak menunggu kecelakaan terjadi atau keluhan masyarakat muncul terlebih dahulu.

Pemeriksaan dapat mencakup kondisi kendaraan, dimensi dan berat muatan, dokumen angkutan, rute perjalanan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan pertambangan.

Pemeriksaan Lapangan pada 26 Agustus

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara tersebut juga berlangsung di tengah pemeriksaan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi pada 26 Agustus 2026.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Hal yang terutama perlu diketahui adalah status jalur yang digunakan kendaraan angkutan batu bara, legalitas aktivitas pengangkutan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perizinan dan RKAB perusahaan.

Keterbukaan informasi penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara klaim dan dugaan.

PT SEAL Perlu Beri Penjelasan

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, PT SEAL perlu memberikan klarifikasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang disebut melintas di jalan negara.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab: apakah perusahaan memiliki jalan khusus atau hauling road; apa dasar penggunaan jalan negara; berapa jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari; berapa volume batu bara yang diangkut; serta apakah aktivitas tersebut tercantum dalam RKAB yang telah disetujui.

Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme pengawasan terhadap muatan kendaraan agar tidak melampaui ketentuan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak penggunaan jalan umum akibat kegiatan pengangkutan tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga memiliki peran penting untuk menjelaskan hasil pengawasan kepada publik.

Sebab, jalan negara merupakan fasilitas publik yang penggunaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika infrastruktur tersebut digunakan secara intensif untuk kegiatan angkutan hasil tambang, aspek legalitas, keselamatan, kapasitas jalan, dan tanggung jawab perusahaan semestinya dapat dipastikan secara transparan.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan resmi PT SEAL mengenai penggunaan jalan negara, ketersediaan hauling road, serta kesesuaian aktivitas pengangkutan dengan RKAB masih diperlukan.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai aktivitas angkutan batu bara di Katingan tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, dan hasil pengawasan instansi berwenang. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Pansel PDAM Tirta Pakuan Disorot, Aktivis Duga Ada Konflik Kepentingan

    Kinerja Pansel PDAM Tirta Pakuan Disorot, Aktivis Duga Ada Konflik Kepentingan

    • 0Komentar

    Ketua KPP, Benni Sitepu, menyebut penunjukan Dewan Pengawas sebagai Ketua Pansel mencederai prinsip independensi dan tata kelola BUMD. BOGOR | HITV –  Kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Tirta Pakuan menjadi sorotan publik. Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya (KPP) menilai pembentukan pansel berpotensi mengandung konflik kepentingan karena melibatkan Dewan Pengawas sebagai Ketua Panitia Seleksi. Ketua […]

  • Transformasi Posyandu Dimulai dari Purwakarta: Langkah Nyata Menuju Pelayanan Kesehatan Terpadu

    Transformasi Posyandu Dimulai dari Purwakarta: Langkah Nyata Menuju Pelayanan Kesehatan Terpadu

    • 4Komentar

    Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, ke Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (8/5/2025), menandai langkah awal transformasi besar Posyandu di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Cibukamanah itu, Tri menegaskan bahwa transformasi Posyandu […]

  • Ratusan Kurir Lazada Logistic Gerudug Kantor Disnakertrans Karawang!

    Ratusan Kurir Lazada Logistic Gerudug Kantor Disnakertrans Karawang!

    • 1Komentar

    Ratusan kurir Lazada Logistic saat Gerudug Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang. (Dok/Foto/Raffa) Ratusan Kurir Ekspedisi Lastana Express Indonesia (Lazada Logistic) Melakukan Aksi Protes di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Pada Selasa, 18 Maret 2025. HITVBETITA.COM | Karawang – Mereka melakukan pengaduan ke Disnakertrans wilayah setempat, karena merasa belum menerima hak bantuan hari raya […]

  • Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    Tegaskan Keaslian Surat Tanah Adat di Kobar:: Kuasa Hukum Brata Ruswanda Hadirkan Saksi dari Kepolisian!

    • 0Komentar

    Penulis: KISTOLANI MANGUN JAYA Sidang lanjutan sengketa tanah seluas 10 hektare yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kamis (10/7/2025). HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel bersama […]

  • GTI dan Gapoktan Jayasena Gelar Bakti Sosial Pemeliharaan Irigasi

    GTI dan Gapoktan Jayasena Gelar Bakti Sosial Pemeliharaan Irigasi

    • 1Komentar

    Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Cikajang bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jayasena, Desa Mekarjaya, menggelar kegiatan bakti sosial pemeliharaan irigasi dan pembersihan akses jalan pertanian di kawasan Jayasena, pada Minggu, 13 April 2025. HITVBERITA.COM | Garut– Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan petani yang kesulitan mengakses lahan akibat jalan yang […]

  • Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    • 0Komentar

    Kendaraan yang diamankan dari hasil razia, kini berada di Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat untuk proses pendataan dan penindakan. (Dok/Foto/MJ) Reporter: MUHIBBUL JAMIL   Kepolisian Resor Aceh Barat mengintensifkan razia terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah kecamatan, Sabtu (7/6/2025) malam. Operasi yang digelar serentak itu dilakukan sebagai upaya […]

expand_less