Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

PT SEAL Disorot, Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Negara, Kesesuaian RKAB Dipertanyakan

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • print Cetak

Aktivitas angkutan batu bara yang diduga berkaitan dengan PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

KATINGAN, KALTENG, HITV — Sejumlah truk tronton pengangkut batu bara disebut melintas melalui jalan negara atau jalan umum dari wilayah Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan hasil tambang tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Bukan hanya menyangkut keselamatan dan daya tahan infrastruktur jalan, tetapi juga legalitas jalur pengangkutan serta kesesuaiannya dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Persoalannya, apabila kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan secara rutin dan dalam volume besar, publik perlu mengetahui dasar hukum penggunaan jalan umum tersebut. Termasuk apakah pola pengangkutan, volume produksi, dan jalur yang digunakan telah sesuai dengan rencana serta persetujuan yang dimiliki perusahaan.

Bukan Sekadar Persoalan Lalu Lintas

Melintasnya kendaraan bertonase besar di jalan negara tidak semata-mata merupakan persoalan lalu lintas.

Intensitas angkutan batu bara berpotensi menambah beban terhadap konstruksi jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama apabila kendaraan beroperasi dengan muatan berlebih atau pada ruas jalan yang tidak dirancang untuk menanggung aktivitas angkutan tambang secara intensif.

“Karena itu, pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut semestinya tidak berhenti pada kelayakan kendaraan.

Legalitas jalur angkutan, status jalan yang digunakan, kapasitas jalan, ketentuan muatan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasional juga menjadi bagian yang penting untuk diperiksa.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah PT SEAL memiliki jalan khusus atau hauling road yang dapat digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi produksi menuju titik pengiriman.

Jika jalan khusus tersedia, perlu dijelaskan alasan penggunaan jalan negara. Sebaliknya, jika jalan umum memang menjadi bagian dari rute pengangkutan, dasar penggunaan serta persetujuannya perlu dapat ditunjukkan secara terbuka.

RKAB Perlu Diperiksa

RKAB menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan usaha pertambangan. Karena itu, kesesuaian antara aktivitas di lapangan dan dokumen yang telah disetujui menjadi hal yang patut diperiksa.

Publik perlu memperoleh kejelasan apakah aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan negara tersebut merupakan bagian dari rencana operasional perusahaan.

Demikian pula dengan volume produksi dan volume pengangkutan. Jika terdapat peningkatan intensitas kendaraan di lapangan, perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut masih berada dalam batas produksi dan rencana kerja yang telah disetujui.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya kendaraan tambang menggunakan jalan umum, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berjalan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pernah Terjadi Kecelakaan

Kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan juga memiliki alasan. Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara pernah terjadi di wilayah Katingan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan kendaraan bertonase besar di jalan umum membawa konsekuensi keselamatan yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, pengawasan idealnya dilakukan secara berkala dan bersifat preventif. Tidak menunggu kecelakaan terjadi atau keluhan masyarakat muncul terlebih dahulu.

Pemeriksaan dapat mencakup kondisi kendaraan, dimensi dan berat muatan, dokumen angkutan, rute perjalanan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan pertambangan.

Pemeriksaan Lapangan pada 26 Agustus

Sorotan terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara tersebut juga berlangsung di tengah pemeriksaan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi pada 26 Agustus 2026.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Hal yang terutama perlu diketahui adalah status jalur yang digunakan kendaraan angkutan batu bara, legalitas aktivitas pengangkutan, serta kesesuaiannya dengan dokumen perizinan dan RKAB perusahaan.

Keterbukaan informasi penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara klaim dan dugaan.

PT SEAL Perlu Beri Penjelasan

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, PT SEAL perlu memberikan klarifikasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang disebut melintas di jalan negara.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab: apakah perusahaan memiliki jalan khusus atau hauling road; apa dasar penggunaan jalan negara; berapa jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari; berapa volume batu bara yang diangkut; serta apakah aktivitas tersebut tercantum dalam RKAB yang telah disetujui.

Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme pengawasan terhadap muatan kendaraan agar tidak melampaui ketentuan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak penggunaan jalan umum akibat kegiatan pengangkutan tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga memiliki peran penting untuk menjelaskan hasil pengawasan kepada publik.

Sebab, jalan negara merupakan fasilitas publik yang penggunaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Ketika infrastruktur tersebut digunakan secara intensif untuk kegiatan angkutan hasil tambang, aspek legalitas, keselamatan, kapasitas jalan, dan tanggung jawab perusahaan semestinya dapat dipastikan secara transparan.

Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan resmi PT SEAL mengenai penggunaan jalan negara, ketersediaan hauling road, serta kesesuaian aktivitas pengangkutan dengan RKAB masih diperlukan.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai aktivitas angkutan batu bara di Katingan tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, dan hasil pengawasan instansi berwenang. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    Jangan Tunggu Banjir! Relawan PRCLH Angkut Hampir Satu Ton Sampah dari Sungai Titi Nagur, Sergai

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik Puluhan karung sampah rumah tangga diangkat oleh relawan pecinta lingkungan dari aliran Sungai Titi Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (16/2/2026). SERDANG BEDAGAI, HITV— Aksi itu dilakukan relawan Perjuangan Rakyat Cinta Lingkungan Hidup (PRCLH) sebagai upaya mencegah banjir sekaligus memulihkan fungsi sungai yang kian tertekan oleh timbunan sampah. Sekitar sepuluh relawan […]

  • Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    Foto Ilustrasi : Saat para peneliti menemukan air tanah berusia 1,2 miliar tahun di dalam sebuah tambang di Afrika Selatan. (Foto/Oliver Warr/University of Toronto/LiveScience) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sebuah penemuan mengesankan saat tim peneliti dari Graduate School of Science di University of Tokyo, menemukan adanya mikro-organisme di dalam sebuah batu kuno berusia lebih dari 2 […]

  • KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada Riset TNI AL

    KRI Canopus-936 Resmi Perkuat Armada Riset TNI AL

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • 0Komentar

    Reporter: Arief Imanuwarta Indonesia menambah kekuatan maritimnya dengan kehadiran KRI Canopus-936, kapal bantu hidro-oseanografi berteknologi tinggi yang resmi diluncurkan dan diserahterimakan di galangan Abeking & Rasmussen, Bremen, Kamis 12 Februari 2026. BREMEN, JERMAN | HITV— Kehadiran KRI Canopus-936 ini menandai babak baru modernisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sekaligus mempertegas kemitraan strategis Indonesia–Jerman di bidang […]

  • KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦  Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan […]

  • Konflik RW vs Warga di Lingga Berujung Pidana, Jalur Mediasi Desa Dipertanyakan

    Konflik RW vs Warga di Lingga Berujung Pidana, Jalur Mediasi Desa Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    Penanganan konflik antara Ketua Rukun Warga (RW) dan warga di Desa Sebong, Kecamatan Senayan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menuai perhatian warga. Perkara yang melibatkan warga bernama Saman itu kini telah masuk proses hukum setelah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua RW, Muzalifah. LINGGA | HITV – Langkah pelaporan tersebut dipersoalkan sebagian warga karena diduga tidak didahului […]

  • Ismeth Abdullah Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Paya Rengas Karimun

    Ismeth Abdullah Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Paya Rengas Karimun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyalurkan bantuan 50 paket sembako kepada warga Paya Rengas, Kabupaten Karimun, Sabtu (7/3/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan penyaluran 50 paket sembako tersebut berlangsung di Sekretariat DPC Lembaga Investigasi Negara yang berlokasi di Ruko Telaga Mas, RT 01/RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Pembagian bantuan dilakukan sebagai […]

expand_less