Penanganan Dugaan Limbah B3 di Perairan Dangas Masih Berproses
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi menyatakan, fokus pengawasan DPRD tidak hanya pada penanganan awal pencemaran, tetapi juga pada dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat pesisir. (dok/foto/humas)
Penanganan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, masih menjadi perhatian DPRD Kota Batam. Komisi III DPRD memastikan proses pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak terus dikawal lintas instansi.
BATAM | HITV— Isu pencemaran yang mencuat sejak insiden kapal LCT Mutiara Garlib Samudera kandas di sekitar pesisir Dangas itu dinilai tidak dapat diselesaikan secara parsial.
DPRD menekankan perlunya langkah terukur dan berkelanjutan, baik dari sisi teknis lingkungan maupun tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan, Komisi III DPRD Batam menghimpun berbagai laporan lapangan, termasuk perkembangan pembersihan tumpahan minyak hitam jenis sludge yang sempat mencemari perairan dan mengganggu aktivitas melaut warga.
Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi menyatakan, fokus pengawasan DPRD tidak hanya pada penanganan awal pencemaran, tetapi juga pada dampak lanjutan yang dirasakan masyarakat pesisir.
“Nelayan tidak bisa menunggu terlalu lama. Dampak ekonomi harus dihitung dan disikapi secara adil,” ujar Rudi.
Sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Wilayah Kepulauan Riau, hingga KSOP dan KPLP Batam, dilibatkan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
DPRD pun meminta hasil pemeriksaan lingkungan dan penelusuran sumber pencemaran disampaikan secara terbuka.
Di tingkat masyarakat, keresahan masih terasa. Nelayan dan warga pesisir, termasuk komunitas Suku Laut, berharap pemulihan ekosistem tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjamin keamanan wilayah tangkap mereka dalam jangka panjang.
Komisi III DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui agenda pengawasan berikutnya, termasuk mendorong kejelasan skema kompensasi, evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, serta penguatan pengawasan aktivitas perkapalan di wilayah pesisir.
Bagi DPRD, kasus Dangas menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri dan pelayaran di Batam, agar perlindungan lingkungan laut dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir tidak kembali dikorbankan. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie

