Pengabdian Diganjar, Pelanggaran Ditindak
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, SIK, M.Si, saat memimpin upacara kenaikan pangkat dan PTDH yang dihadiri pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, perwira dan bintara, serta ASN di lingkungan Polres Pekalongan Kota. (Dok/Foto/HL)
Dua wajah pembinaan personel Kepolisian Resor Pekalongan Kota terlihat dalam satu upacara. Ada penghargaan bagi anggota yang menuntaskan pengabdian dengan baik, tetapi ada pula sanksi tegas bagi anggota yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
PEKALONGAN KOTA, HITV – Momentum itu berlangsung saat Polres Pekalongan Kota menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Jalan P. Diponegoro Nomor 19, Senin (10/8/2026).
Upacara dipimpin Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, SIK, M.Si, dan dihadiri pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, perwira dan bintara, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan Kota beserta pengurus, serta ASN di lingkungan Polres Pekalongan Kota.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Ipda Dasmoit, Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo, Polsek Tirto.
Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk apresiasi institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Bagi Kapolres, penghargaan itu bukan sekadar perubahan pangkat menjelang masa purna tugas. Lebih dari itu, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghormatan institusi terhadap perjalanan tugas seorang anggota yang dinilai telah menjalankan pengabdiannya dengan baik.
“Saya ucapkan selamat kepada Ipda Dasmoit atas kenaikan pangkat yang telah diterima. Semoga penghargaan yang diterima dapat menjadi kebanggaan serta rasa syukur kepada Tuhan YME atas perjalanan pengabdian yang telah dilalui dengan baik hingga menjelang purna tugas,” ujar Dies Ferra.
Namun, dalam upacara yang sama, institusi juga menunjukkan sisi lain dari pembinaan personel.
Briptu SA dikenai PTDH dari dinas Polri. Dalam prosesi tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto yang bersangkutan sebagai bagian dari prosesi pemberhentian.
PTDH terhadap Briptu SA terhitung mulai 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil karena Briptu SA dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Reward dan Punishment
Dies Ferra menegaskan, dua agenda tersebut memiliki pesan yang sama kuatnya dalam pembinaan anggota.
Anggota yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan integritas memiliki ruang untuk memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pelanggaran terhadap aturan akan membawa konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua peristiwa ini memiliki makna penting dalam pembinaan personel. Kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk reward atas pengabdian anggota, sedangkan PTDH merupakan wujud punishment atas pelanggaran yang dilakukan personel,” kata Dies Ferra.
Menurut dia, PTDH bukan keputusan yang mudah karena konsekuensinya tidak berhenti pada personel yang bersangkutan. Dampaknya juga dapat dirasakan oleh keluarga.
“Pelaksanaan PTDH merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, karena tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga,” ujarnya.
Meski demikian, kata Dies Feqrra, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Hal itu diperlukan untuk menjaga disiplin sekaligus mempertahankan kehormatan, citra, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Karena itu, ia meminta seluruh personel tidak melihat upacara tersebut semata sebagai agenda seremonial. Dua peristiwa yang berlangsung bersamaan itu harus menjadi cermin bahwa setiap anggota memiliki pilihan atas perjalanan karier dan pengabdiannya.
“Jadikan kedua peristiwa ini sebagai motivasi dan pelajaran berharga bagi seluruh personel,” kata dia.
Ia menegaskan, kesempatan memperoleh penghargaan terbuka bagi setiap anggota yang mampu menjaga integritas, disiplin, loyalitas, serta melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Sebaliknya, setiap pelanggaran akan diproses dan mendapatkan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Bagi institusi kepolisian, menjaga kepercayaan masyarakat tidak hanya dilakukan melalui keberhasilan dalam menjalankan tugas, tetapi juga melalui konsistensi dalam membina dan menegakkan disiplin internal.
Di lingkungan Polres Pekalongan Kota, kenaikan pangkat pengabdian dan PTDH akhirnya berdiri sebagai dua sisi dari prinsip yang sama: pengabdian yang dijalankan dengan integritas mendapat penghargaan, sedangkan pelanggaran terhadap aturan membawa konsekuensi.
Kapolres berharap seluruh personel menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sebab, bagi seorang anggota Polri, kehormatan bukan hanya tentang pangkat dan seragam, tetapi juga tentang bagaimana amanah tugas dijalankan hingga akhir pengabdian. (\•/)
Editor: AYS
Sumber : Humas Polresta Pekalongan
- Penulis: Hadi Lempe





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.