Pengelolaan Kantin SMP Negeri di Depok Disorot, Sewa dan Beban Listrik Dipertanyakan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pemanfaatan kantin di sekolah negeri menyangkut aset pemerintah daerah. Karena itu, sewa dan penerimaannya perlu memiliki dasar, tercatat secara transparan, serta dikelola sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD). (Dok/Foto/Erwin)
Pengelolaan kantin di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Depok menjadi perhatian.
DEPOK, HITV — Persoalan yang mencuat bukan semata aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah, melainkan bagaimana aset pemerintah daerah dimanfaatkan, penerimaan dari sewa dikelola, serta biaya fasilitas pendukung seperti listrik dibebankan.
Sorotan tersebut salah satunya mengarah ke SMP Negeri 4 Kota Depok. Di sekolah ini terdapat tujuh ruang kantin yang digunakan oleh sejumlah pedagang.
Secara administratif, lahan dan bangunan sekolah negeri merupakan bagian dari aset pemerintah daerah. Karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan komersial semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk terkait bentuk pemanfaatan aset, perjanjian sewa, penetapan tarif, penerimaan uang sewa, pencatatan hingga penyetorannya sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Uang Sewa untuk Siapa?
Kepala SMP Negeri 4 Kota Depok, Dra. Hikmah Binoardi, M.Pd., ketika dimintai keterangan mengenai pengelolaan kantin memberikan penjelasan terkait penggunaan uang hasil sewa.
“Untuk hasil sewa kantin selama ini ya begitu lah, buat bagi-bagi rekan di lapangan,” kata Hikmah.
Pernyataan tersebut membuka sejumlah pertanyaan administratif yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Kepala SMP Negeri 4 Kota Depok, Dra. Hikmah Binoardi, M.Pd., saat berikan penjelasan mengenai penggunaan hasil uang sewa pengelolaan kantin. (Dok/Foto/Erwin)
Siapa yang dimaksud sebagai “rekan di lapangan”? Apa dasar pembagian tersebut? Berapa nilai penerimaan sewa setiap bulan atau tahun? Apakah terdapat perjanjian tertulis dengan para pedagang? Bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan kepada siapa disetorkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena objek yang dimanfaatkan merupakan fasilitas yang berada di lingkungan sekolah negeri dan berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Kepastian mengenai pengelolaan penerimaan hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, perjanjian pemanfaatan, serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku.
Listrik Kantin Masih Menyatu dengan Sekolah
Selain persoalan sewa, penggunaan listrik untuk aktivitas kantin juga menjadi perhatian.
Hikmah mengakui bahwa jaringan listrik kantin masih terhubung dengan jaringan listrik sekolah.
“Untuk listrik kantin masih berinduk ke sekolah, Pak,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan lain yang perlu dijelaskan, terutama mengenai siapa yang menanggung biaya listrik yang digunakan untuk kegiatan usaha para pedagang.
Pasalnya, aktivitas perdagangan di kantin menggunakan sejumlah perangkat listrik, mulai dari lemari pendingin, penanak nasi, kipas angin, lampu etalase hingga peralatan lainnya.
Jika seluruh konsumsi listrik tercatat dalam satu jaringan dan rekening sekolah, diperlukan mekanisme yang dapat membedakan penggunaan listrik untuk kegiatan pendidikan dengan penggunaan yang berkaitan dengan aktivitas komersial.
Persoalannya bukan semata apakah listrik kantin tersambung ke jaringan sekolah, melainkan bagaimana konsumsi tersebut dihitung, siapa yang membayar dan bagaimana pembebanannya dicatat dalam administrasi sekolah.
Dokumen Menjadi Kunci
Untuk memastikan tata kelola kantin berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada keterangan lisan.
Sejumlah dokumen perlu ditelusuri, antara lain dasar pemanfaatan aset, perjanjian dengan pedagang, besaran dan mekanisme sewa, bukti penerimaan, pencatatan keuangan, serta dokumen terkait penggunaan fasilitas sekolah.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan listrik.
Rekening listrik, meteran, pola konsumsi, serta mekanisme pembayaran perlu diperiksa untuk mengetahui secara proporsional biaya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan biaya yang muncul akibat aktivitas usaha kantin.
Apabila terdapat penerimaan yang menurut ketentuan seharusnya dicatat atau disetorkan kepada kas daerah tetapi tidak dilakukan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti administrasi dan keuangan.
Begitu pula apabila ditemukan penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan Berhenti pada Dugaan
Pengelolaan kantin sekolah negeri pada akhirnya bukan hanya persoalan keberadaan pedagang di lingkungan sekolah. Di dalamnya terdapat aspek aset daerah, penerimaan, penggunaan fasilitas publik, serta pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Pihak sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pengelolaan kantin, mekanisme penerimaan sewa, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, serta pembebanan biaya listrik dan fasilitas lainnya.
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan aset atau kerugian keuangan daerah juga tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan awal. Pemeriksaan dokumen dan penelusuran transaksi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, persoalan tata kelola, atau justru seluruh mekanisme telah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan tersebut penting agar pemanfaatan aset sekolah tidak menimbulkan ruang abu-abu dan setiap rupiah yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Sumber: HITV Kota Depok
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.