Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Cegah Kekerasan di Sekolah, GPIB Gelar Penyuluhan di SMPN 167 Jaktim

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

JAKARTA TIMUR | HITV – Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menggelar roadshow Penyuluhan Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah (PABK) di SMPN 167 Jakarta Timur, Komplek PTB, Kecamatan Duren Sawit. Kegiatan ini menyasar siswa kelas VII–VIII serta perwakilan OSIS dan MPK, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Roadshow ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh warga sekolah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasatlak Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, S.Psi(mewakili Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur), Kepala SMPN 167 Tumeri, Ketua Umum DPP GPIB Ir. Agung Karang, Ketua DPW GPIB DKI Jakarta Dandy Chaprianto H., Ketua Komite Sekolah Arief R, serta jajaran pengurus GPIB dan Komite Sekolah.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 mengatur upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi, beserta mekanisme penindakannya.

Roadshow PABK bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya kekerasan, memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyosialisasikan mekanisme pelaporan, serta memberdayakan siswa sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah siswa, di antaranya Shasa Angelica (VIII G) dan Catur Pamungkas (VIII B), mengajukan pertanyaan terkait hubungan kepribadian introvert dengan bullying serta upaya penanganannya di Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan, SMPN 167 telah menyediakan barcode pengaduan di setiap meja atau kursi kelas. Barcode tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga untuk memantau kondisi suasana hati siswa yang akan langsung terhubung dengan guru Bimbingan Konseling jika terdeteksi adanya masalah.

“Alhamdulillah, SMPN 167 mendapat tamu luar biasa yang sejalan dengan tujuan pendidikan kami. Anak-anak mendapatkan pemahaman langsung tentang bullying,” ujar Kepala Sekolah Tumeri.

Ia menambahkan, sistem pengaduan tersebut diharapkan mampu mendeteksi permasalahan sejak dini sehingga kekerasan dan kenakalan siswa dapat ditekan, serta menciptakan rasa aman dalam proses belajar.

Sementara itu, Ketua Umum DPP GPIB Ir. Agung Karang menyampaikan bahwa program roadshow ini akan digelar di seluruh wilayah Jakarta dan dikembangkan ke daerah lain.

“Tujuannya menciptakan suasana sekolah yang aman, bersih, dan nyaman, serta mengurangi dampak bullying dan kekerasan yang marak di media sosial,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa GPIB merupakan organisasi pemerhati pendidikan yang menaungi lebih dari 300 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Pada periode Desember – Januari lalu, GPIB meraih peringkat pertama Indeks Kinerja Ormas (IKO) dengan nilai 86,18, sebagai bentuk komitmen mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik. (tr)

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

    Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke […]

  • Kalteng Tekankan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

    Kalteng Tekankan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kembali pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang tertib di ruang publik dan dokumen resmi. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, saat membuka kegiatan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara yang digelar Balai Bahasa Provinsi Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, […]

  • Askin Yüzü 2025 Latest Release To𝚛rent

    Askin Yüzü 2025 Latest Release To𝚛rent

    • 2Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD LINK Asin Yüzü: Directed by Emre erdogdu. With Helin kanddem, ori seit Yanan, Furkan Rizar, Dersun Al SEK. High School Student özgür a Rare Disease: Facemindness. Whenehe issue, Fels a Magical Connection and Wands to Pursues to the First Time in His Life. TT HIs Disease Cares a huge […]

  • KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Anggaran Rp1,8 Miliar, Bupati Om Zein Beri Apresiasi

    KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Anggaran Rp1,8 Miliar, Bupati Om Zein Beri Apresiasi

    • 2Komentar

    Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengembalikan sisa anggaran Pemilukada Rp 1,8 Miliar kepada Bupati Om Zein. (Dok/Foto/Raffa) KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengembalikan sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,85 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om […]

  • Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    Sidang Sengketa Tanah 10 Hektar di Kotawaringin Barat Memanas, Ahli Waris Hadirkan Saksi Kesultanan

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Editor: Juliana Rachman Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (26/6/2025). Suasana persidangan berlangsung hangat setelah pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Brata Ruswanda, menghadirkan empat orang saksi. […]

  • Sekolah Umum dan Madrasah Dilarang Menjual Pakaian Seragam

    Sekolah Umum dan Madrasah Dilarang Menjual Pakaian Seragam

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Banyaknya informasi yang diterima oleh Ombudsman RI tentang adanya Kewajiban membeli seragam kepada Pihak Sekolah, sebagai syarat wajib daftar ulang dan dalam penerimaan siswa baru, maka Ombudsman RI pun mengingatkan pihak sekolah maupun Komite Sekolah/Madrasah, tentang Larangan berjualan bahan dan baju seragam sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ke-Asistenan Pencegahan Mal Administrasi […]

expand_less