Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Ketua PWI kabupaten Bogor Dedi Firdaus, dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin. (Dok/Foto/Raffa)
Reporter: Raffa Christ Manalu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyatakan keberatan atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya oleh pihak tertentu. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat rekonsiliasi yang disepakati dalam *Kesepakatan Jakarta*, yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Solo, Zulmansyah Sekedang.
HITVBERITA.COM | Bekasi – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut disetujui agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil keputusan organisasi hingga Kongres Persatuan PWI berlangsung.
“Kesepakatan Jakarta secara tegas meminta semua pihak menghentikan tindakan organisasi yang bersifat sepihak, termasuk penunjukan pengurus dan pemberian sanksi. Maka penunjukan Plt ini jelas bertentangan dengan semangat dan substansi kesepakatan,” kata Ade, di Bekasi, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, tindakan sepihak tersebut dikhawatirkan membuka ruang konflik baru, khususnya di wilayah Jawa Barat. Menurut dia, hingga saat ini sedikitnya enam pengurus PWI kabupaten/kota di provinsi itu telah diganti atau dibekukan secara tidak prosedural.
“Ini mengancam soliditas organisasi di daerah. Jawa Barat merupakan salah satu basis PWI terkuat secara struktur dan keanggotaan. Langkah sepihak seperti ini justru memperbesar potensi perpecahan,” ujarnya.
Kesepakatan Jakarta mengatur bahwa seluruh keputusan organisasi yang lahir dari konflik dualisme harus dicabut demi menjaga marwah dan kehormatan anggota. Dalam dokumen tersebut juga disepakati bahwa peserta Kongres Persatuan adalah hasil konferensi cabang sah dari 33 provinsi ditambah Kota Solo.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum PWI hasil Kongres Solo, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi PWI Pusat untuk menunjuk Plt di tingkat kabupaten/kota.
“Penunjukan Plt oleh pusat tidak diatur dalam PD/PRT. Itu adalah ranah PWI provinsi, dan pengurusnya pun harus melalui mekanisme konferensi daerah,” kata Zulmansyah.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat. Ia menegaskan bahwa kepengurusan PWI Bekasi Raya saat ini adalah hasil konferensi yang sah.
“Yang sah adalah hasil konferensi. Tidak ada Plt. Apa yang beredar sekarang bukan bagian dari struktur organisasi yang diakui,” ujar Hilman.
PWI Bekasi Raya mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses menuju Kongres Persatuan menghormati isi Kesepakatan Jakarta dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperuncing konflik internal.
“Kami tetap konsisten menjaga marwah organisasi dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Mari jaga semangat rekonsiliasi dan tinggalkan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan AD/ART PWI,” kata Ade. (**)
Penulis : Raffa Christ Manalu
Editor : AYS Prayogie