Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Polemik Yusril Koto Kembali Mencuat, Ismail: Kritik Tidak Dilarang, tetapi Ada Batas yang Harus Dijaga

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Polemik yang melibatkan aktivis sekaligus tokoh publik Yusril Koto kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Batam.

BATAM, HITV– Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau sekaligus Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan introspeksi, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas daerah.

Menurut Ismail, polemik yang berulang kali terjadi tidak terlepas dari persoalan pemahaman terhadap peran dan fungsi masing-masing profesi, khususnya antara aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis.

“LSM dan media memiliki tugas yang berbeda. Keduanya sama-sama penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi memiliki mekanisme dan tanggung jawab yang tidak sama. Di sinilah profesionalisme diperlukan,” kata Ismail, Selasa (16/6/2026), kepada sejumlah media di Batam.

Ia menilai, seorang aktivis LSM maupun jurnalis harus bekerja berdasarkan data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik terhadap kebijakan maupun dugaan pelanggaran hukum, lanjutnya, merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Sebagai seseorang yang pernah berkecimpung di dunia aktivisme dan media, Ismail menegaskan bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran seharusnya terlebih dahulu didukung oleh data dan kronologi yang jelas sebelum disampaikan ke ruang publik.

“Ketika bertindak sebagai aktivis, saya mengumpulkan data dan fakta terlebih dahulu. Begitu juga saat menjalankan profesi sebagai jurnalis, sebuah informasi baru dapat diberitakan apabila telah memenuhi unsur dan diperkuat oleh narasumber yang kompeten,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial dalam menyuarakan kritik memiliki batasan yang harus dipatuhi. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan prinsip no justice, no viral berpotensi menimbulkan kegaduhan apabila tidak disertai verifikasi yang memadai.

“Jangan sampai media sosial menjadi ruang untuk menghakimi sebelum proses hukum berjalan. Kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ismail menyoroti sejumlah polemik yang sebelumnya melibatkan Yusril Koto, termasuk persoalan dengan unsur Kamtibmas hingga yang belakangan terjadi dengan masyarakat Kecamatan Belakang Padang. Menurut dia, berbagai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

“Batam ini kota yang harus kita jaga bersama. Banyak persoalan sebenarnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog yang konstruktif tanpa harus berkembang menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Karena itu, Ismail mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, aktivis LSM, dan organisasi kemasyarakatan, untuk mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tindak pidana, mekanisme yang tepat adalah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, bukan membangun narasi yang berlebihan di tengah masyarakat.

“Kritik tidak dilarang dalam demokrasi, tetapi ada batas-batas yang harus dijaga. Jika ada unsur pidana, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum dan biarkan proses hukum berjalan. Yang terpenting, mari bersama-sama menjaga Batam tetap aman, kondusif, dan harmonis,” kata Ismail. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less