HITVBERITA.COM | Jakarta Narkotika jenis Shabu atau yang dikenal dengan nama Methamphetamine atau Crystal meth, merupakan Narkotika yang Adiktif, bentuknya putih, tidak berbau, rasanya pahit dan seperti kristal.
Berdasarkan hasil Survey dari BNN, memperlihatkan Shabu tersebut merupakan Narkoba peringkat dua yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Efek samping jangka pendek, akan dirasakan oleh pemakai Narkotika jenis Shabu ini diantaranya, terjadinya penurunan nafsu makan dan penurunan berat badan yang drastis, terjadinya insomnia atau gangguan tidur, sering merasa cemas dan paranoid.
Shabu ini, memiliki efek Toksik yang dapat merusak sistim organ tubuh dan berdampak negatif, maka dari itu, perlu diberantas sampai ke akar akarnya.
Baru baru ini, sebuah kos kosan didaerah Pagedangan Tangerang, digrebek oleh Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari Penggrebekan tersebut, polisi berhasil menyita Narkotika jenis Shabu seberat 20 Kg, dan berhasil mengamankan dua orang kurir yang berinisial H usia 45 tahun dan AS yang berusia 77 tahun.
Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Metro jaya Kombes Donas Parlaungan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada hari Jumat 12 Juli 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang kurir Shabu tersebut, dan satu diantaranya berinisial AS.
” Kalau pengakuan dari AS , dia sudah tiga kali keluar masuk rumah tahanan ” ujarnya.
Donas juga menjelaskan, pada saat penangkapan, ditemui 20 bungkus Narkotika jenis Shabu.
” Ada 20 bungkus Narkotika jenis Shabu, dan satu bungkus beratnya lebih kurang 1 Kg, jadi total semuanya ada 20 Kg ” katanya menjelaskan.
Saat ini Kedua tersangka Kurir Shabu tersebut, sudah berada di hotel prodeo Polda Metro Jaya.
” Kami masih terus mendalami, untuk mengetahui pemilik barang tersebut ” imbuhnya.
(Abdul Rosyad)