Hukum & Kriminal

Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

badge-check


					Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta Telah Menyelesaikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya. Kasus Ini Pun Kini Resmi Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Tersangka yang berinisial S (58), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, oleh Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Rabu, 12 Maret 2025. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Purwakarta, Feri Novianto.

Sebelum dilimpahkan, tersangka S (58) menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Purwakarta. Dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik dan siap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan kasus ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Penyidikan ini kami lakukan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami telah menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Arwin pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam kasus ini, tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Pihak kepolisian berharap dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, proses persidangan dapat segera digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(HI/Network)

Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Redaksi HITV/AP

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, Kunjungi Kondisi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane

11 Maret 2025 - 23:25 WIB

Polres Kobar Tangkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Desa Umpang

10 Maret 2025 - 21:51 WIB

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 30 Tahun di Purwakarta Ditangkap Polisi!

10 Maret 2025 - 21:20 WIB

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun

4 Maret 2025 - 12:21 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, EF Dilaporkan ke Polisi!

2 Februari 2025 - 00:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal