Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta Telah Menyelesaikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya. Kasus Ini Pun Kini Resmi Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Tersangka yang berinisial S (58), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, oleh Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Rabu, 12 Maret 2025. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Purwakarta, Feri Novianto.
Sebelum dilimpahkan, tersangka S (58) menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Purwakarta. Dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik dan siap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan kasus ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penyidikan ini kami lakukan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami telah menyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Arwin pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini, tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian berharap dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, proses persidangan dapat segera digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(HI/Network)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Redaksi HITV/AP