Polres Purwakarta Razia Tempat Hiburan dan Toko Miras, 391 Botol Disita!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Polres Purwakarta saat merazia salah satu tempat hiburan malam.
Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan toko yang diduga menjual minuman keras ilegal, Senin (26/5/2025) malam. Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Reporter: Raffa C Manalu
Editor: AYS Prayogie
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dalam operasi gabungan tersebut, Polres menerjunkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Seksi Propam, dan Satuan Intelkam. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, dan melibatkan unsur TNI dari Subdenpom III/3-4 Purwakarta.
“Sebagaimana arahan Kapolres, razia ini menyasar tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Yudi dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/5/2025).
Dari dua lokasi hiburan malam yang dirazia, petugas melakukan tes urine terhadap 27 orang pengunjung dan karyawan. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.
Meski tak ditemukan pelanggaran terkait narkoba, aparat menemukan pelanggaran di sisi lain. Razia dilanjutkan ke sejumlah kafe dan toko yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 391 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil disita dari dua lokasi berbeda.
“Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum,” tegas Yudi.
Ia memastikan, razia serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah Purwakarta. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar