Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- visibility 22
- print Cetak

Polresta Cilacap Update Terbaru Kasus Kericuhan di DPRD Cilacap, Tetapkan 31 Tersangka dan Taksir Kerugian Capai Rp6,5 Miliar. (Foto/Humas/Polres Cilacap)
Penulis: M. Ikrom
Editor: Hadi Lempe
Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka paska kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkis itu menimbulkan kerugian hingga Rp6,5 miliar, mencakup kerusakan gedung DPRD dan sejumlah kendaraan dinas kepolisian.
HITVBERITA.COM | Cilacap — Kapolresta Cilacap Kombes (Pol) Budi Adhy Buono mengatakan, dari 31 tersangka, 12 orang berusia dewasa dan telah ditahan, sedangkan 19 lainnya anak-anak. Proses hukum terhadap tersangka anak tetap berjalan, namun sebagian ditempuh melalui mekanisme diversi.
“Ada delapan anak yang memenuhi syarat diversi. Namun proses hukum tetap kami jalankan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap.
Kericuhan pecah saat massa melakukan aksi di kompleks DPRD. Mereka melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Gedung DPRD terbakar, kaca-kaca pecah, dan sejumlah ruangan porak-poranda.
Massa juga membakar kendaraan dinas yang terparkir, antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor. Tidak hanya merusak, massa juga menjarah sejumlah sarana prasarana di dalam gedung.
Polisi mengungkap peran seorang tersangka berinisial KD (20), warga Kecamatan Bantarsari, sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk menyerang DPRD dan Polresta Cilacap. Bersama seorang rekannya, KD dijerat pasal penghasutan. Dari hasil penyelidikan, KD diketahui menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara sesuai peran masing-masing pelaku.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, SH, SIK, MH, saat sampaikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Patriatama. (Dok/Foto/Humas)
POLRESTA Cilacap menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum. Penyidikan masih berlanjut untuk membongkar aktor lain yang diduga berada di balik kericuhan tersebut. (/*/*/)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar