Proyek Jalan Poros Jihing Rp5 Miliar Jadi Sorotan Warga
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
- visibility 71
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Sukamara – Proyek perbaikan jalan poros Jihing senilai lebih dari Rp5 miliar yang dikerjakan CV MU tengah jadi buah bibir. Alih-alih menunjukkan perbaikan kualitas infrastruktur, pekerjaan ini justru dibayangi dugaan penyimpangan: penggunaan material timbunan yang disebut-sebut berasal dari galian C ilegal.
Seorang warga berinisial J menyebut material yang dipakai di lokasi proyek tidak memiliki izin asal-usul maupun standar laboratorium.
“Tanah timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” kata J, Kamis (27/11/2025).
Ia mempertanyakan sikap pemerintah jika tetap membiarkan penggunaan material seperti itu. “Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan,” ujarnya.
Informasi yang beredar di lapangan menyebut pengawasan teknis dari dinas terkait ikut dipertanyakan. Material tanpa standar mutu berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah tindak pelanggaran. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin: penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga laporan ini disusun, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
- Penulis: Royke Jhony Piay
