PT Lumbung Rezeki Siapkan Jalur Hukum, Nilai Pemberitaan Tidak Berimbang dan Merugikan Nama Baik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ikhlas Chaniago, Direktur PT Lumbung Rezeki mengatakan perusahaan usaha jasa ekspedisi yang dikelolanya telah mengantongi perizinan yang diperlukan. (Dok/Foto/Saipul)
PT Lumbung Rezeki menyatakan akan menempuh langkah hukum menyusul sejumlah pemberitaan yang dinilai merugikan citra perusahaan.
KARIMUN, HITV – Manajemen menilai informasi yang dipublikasikan tidak memenuhi prinsip keberimbangan, memuat tudingan tanpa bukti yang jelas, serta berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan dan pimpinannya.
Direktur PT Lumbung Rezeki, Ikhlas Chaniago, mengatakan perusahaan selama ini menjalankan kegiatan usaha jasa ekspedisi sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Karena itu, ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang, menurutnya, menggiring opini publik tanpa didahului proses konfirmasi yang memadai.
“Kami merasa dirugikan. Perusahaan kami memiliki izin yang lengkap dan menjalankan kegiatan usaha secara legal,” kata Ikhlas, Jumat (3/7/2026).
Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan mengangkut barang bekas maupun barang ilegal. Menurutnya, seluruh barang yang didistribusikan merupakan barang baru dan memiliki dokumen yang sah.
“Barang yang kami angkut semuanya barang baru, bukan barang bekas. Seluruhnya legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ikhlas menilai pemberitaan yang beredar lebih banyak dibangun di atas dugaan dibandingkan fakta yang telah diverifikasi. Ia mempertanyakan identitas maupun kredibilitas narasumber yang dijadikan dasar penyusunan berita karena, menurutnya, tidak disertai bukti yang dapat diuji kebenarannya.
“Kalau menyampaikan tuduhan kepada publik, seharusnya didukung bukti yang kuat dan narasumber yang jelas. Jangan sampai opini dipersepsikan sebagai fakta,” katanya.
Menurut dia, fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, verifikasi, dan asas keberimbangan. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan, kata Ikhlas, semestinya diberi kesempatan memberikan penjelasan agar informasi yang diterima publik tidak bersifat sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa penyebutan nama perusahaan maupun pimpinan dalam pemberitaan yang belum didukung putusan atau pembuktian hukum berpotensi menimbulkan kerugian, baik terhadap reputasi maupun kepercayaan para mitra usaha.
Atas pertimbangan tersebut, PT Lumbung Rezeki memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang merugikan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhlas.
Langkah hukum tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak hanya menjadi upaya pemulihan nama baik perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas informasi yang telah beredar di tengah masyarakat. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.