Pemerintah Legalkan Praktik Aborsi, Bey Machmudin: Itu Bersyarat

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HiTvBerita.COM|Kota Bandung-  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin buka suara soal aturan pemerintah yang melegalkan praktik aborsi.

Menurutnya, aturan tersebut memiliki syarat, sehingga, masyarakat harus terlebih dahulu membaca syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.

“Itu ada syaratnya, harus dibaca dulu syaratnya itu apa,” kata Bey, kepada media di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia menilai, pemerintah pusat saat mengeluarkan aturan pasti melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu.

“Jadi, pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang tentang bersyaratnya, masih ada syaratnya (untuk melakukan aborsi),” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Jumat, 26 July 2024 lalu.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan, pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan, tetapi harus dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Adapun syarat dan ketentuan aborsi bagi korban rudapaksa, yakni terdapat indikasi kedaruratan medis, lalu korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

(HI/Network)

Facebook Comments Box
Penulis: Raffa Christ ManaluEditor: AYS Prayogie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *