Pulau Katang Viral Dijual Rp65 Miliar, Memantik Polemik Kepemilikan Pulau Kecil di Kepri
- account_circle Ruslan
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam iklan disebut Pulau Katang dengan luas sekitar 73 hektare itu, memiliki posisi strategis karena berada dekat jalur pelayaran internasional dan tidak terlalu jauh dari Singapura. (Dok/Foto/Istimewa)
Status HGB dan Batas Kepemilikan
Sorotan terbesar publik tertuju pada klaim status HGB selama 45 tahun yang dicantumkan dalam iklan penjualan.
Dalam sistem pertanahan Indonesia, HGB bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, banyak pihak mempertanyakan bagaimana sebuah pulau kecil dapat dipasarkan layaknya aset properti privat.
Pakar hukum agraria Arthur Noija, SH, MH, menilai, yang dapat dialihkan sejatinya adalah hak atas pemanfaatan lahannya, bukan pulau sebagai entitas wilayah.
“Apalagi, regulasi di Indonesia mengatur bahwa pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu,” tegas Arthur Noija yang saat ini tercatat duduk di Dewan Komisi Etik organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, yakni sebuah organisasi pers yang mewadahi perusahaan media berbasis online dari seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus tetap memperhatikan kepentingan publik, ekologi, dan akses masyarakat lokal.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa paling sedikit 30 persen kawasan pulau harus tetap dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional maupun Pemerintah Kabupaten Lingga mengenai detail status hak atas Pulau Katang, termasuk siapa pemegang HGB dan bagaimana proses penerbitannya. (Foto/Asrul/BatamNews)
Gelombang Investasi dan Ancaman Ekologi
Viralnya Pulau Katang terjadi di tengah meningkatnya minat investor terhadap pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau. Wilayah yang berada di beranda terdepan Indonesia itu dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi karena berdekatan dengan Singapura dan Malaysia.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pulau kecil di Kepri mulai dilirik untuk pengembangan resort privat, pariwisata premium, hingga kawasan investasi berbasis maritim.
Namun, tren tersebut juga memunculkan kekhawatiran baru.
Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa eksploitasi pulau kecil tanpa pengawasan ketat berpotensi merusak ekosistem pesisir, menghancurkan terumbu karang, serta mengancam ruang hidup nelayan tradisional.
Pulau-pulau kecil umumnya memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Kesalahan tata kelola dapat menyebabkan abrasi, krisis air bersih, hingga hilangnya habitat biota laut.
Di sisi lain, masyarakat lokal juga sering kali hanya menjadi penonton ketika investasi besar masuk ke wilayah mereka.
“Jangan sampai pulau-pulau kecil hanya menjadi komoditas investasi, sementara masyarakat pesisir kehilangan akses terhadap ruang hidupnya sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat Lingga.
Pemerintah Diminta Transparan
Kasus Pulau Katang kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menunjukkan transparansi pengelolaan wilayah pesisir.
Publik menunggu penjelasan resmi mengenai legalitas iklan penjualan tersebut, status hak atas lahan, serta siapa pihak yang berada di balik transaksi bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Pemerintah juga didorong memastikan bahwa setiap investasi di pulau kecil tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebab, bagi masyarakat Kepulauan Riau, pulau bukan sekadar aset ekonomi.
Pulau adalah ruang hidup, identitas, sekaligus batas terdepan kedaulatan negeri. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.