Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: AYS Prayogie
Ketua Umum MIO Indonesia
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belakangan memunculkan beragam tafsir di kalangan insan pers. Sebagian merespons dengan kekhawatiran, seolah putusan tersebut akan menggerus kemerdekaan pers dan melemahkan posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, saya memandang putusan MK ini justru perlu disikapi secara tenang, jernih, dan proporsional. Tidak ada alasan bagi wartawan profesional untuk merasa cemas berlebihan. Perlindungan hukum terhadap wartawan tetap dijamin dan bahkan ditegaskan sebagai bagian dari instrumen konstitusional dalam negara hukum yang demokratis.
Mahkamah Konstitusi, menurut hemat saya, tidak sedang melemahkan kemerdekaan pers. Sebaliknya, MK tengah meluruskan tafsir agar perlindungan hukum tidak disalahpahami sebagai bentuk kekebalan hukum. Ini poin penting yang sering luput dalam perdebatan publik. Dalam negara demokrasi, tidak ada satu pun profesi—termasuk wartawan—yang berada di atas hukum.
Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, namun kebebasan itu tidak pernah dimaksudkan untuk berjalan tanpa tanggung jawab. Pers yang merdeka adalah pers yang menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik. Putusan MK justru menegaskan prinsip tersebut: pers tetap bebas dan dilindungi, sepanjang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks ini, saya melihat putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang bekerja secara sah dan profesional. Selama produk jurnalistik dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar—verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik—maka perlindungan hukum tetap melekat dan tidak berkurang sedikit pun.
Yang ditekankan MK sesungguhnya sederhana namun mendasar: profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk perbuatan yang berada di luar kerja jurnalistik. Penegasan ini penting, bukan untuk membatasi pers, melainkan untuk menjaga marwah profesi wartawan itu sendiri sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap pers nasional.
Pers yang kuat bukanlah pers yang kebal hukum, melainkan pers yang dilindungi karena integritas dan profesionalismenya. Kepercayaan publik lahir dari kerja jurnalistik yang bertanggung jawab, bukan dari klaim kebebasan tanpa batas.
Karena itu, saya mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan putusan MK ini sebagai momentum konsolidasi profesionalisme. Mari kita perkuat etika, kualitas, dan tanggung jawab jurnalistik. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan bermartabat—bukan hanya lantang, tetapi juga berintegritas.
(Cijantung, 20 Januari 2026)
- Penulis: AYS Prayogie
