Oleh: AYS Prayogie
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SEBUAH papan proyek berdiri tegak di Jalan Raya Bogor No. 03, RT 002 RW 01, Jakarta Timur. Di baliknya, sebuah pembangunan terlihat mulai menggeliat. Tiang-tiang besi berdiri, pekerja hilir mudik, dan alat berat sesekali meraung. Namun geliat itu tak sepenuhnya mulus. Di antara suara mesin dan denting besi, ada suara keberatan yang menyelip—datang dari pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut.
Adalah Ade Steryandi, warga yang mengaku tidak pernah diajak bicara sejak proyek pembangunan SPBU Shell itu mulai berjalan. Pria yang mengaku sebagai pemilik rumah bangunan yang letaknya berdempetan langsung dengan lokasi proyek itu menyatakan keberatan.
Menurutnya, tidak ada komunikasi maupun permintaan izin dari pihak perusahaan kepada pemilik properti di sekitar lokasi.
“Kami ini bertetangga langsung dengan lahan itu. Tapi dari awal, tidak ada informasi atau permintaan izin lingkungan kepada kami,” ujar Ade saat ditemui di lokasi proyek, Senin siang, 9 Juni 2025.
Ade pun tak sendiri. Ia datang bersama beberapa rekannya, menuntut klarifikasi dari perusahaan yang mengelola pembangunan SPBU dua lantai itu.
Pertemuan dengan perwakilan perusahaan pun digelar di tempat. Hadir dari pihak perusahaan adalah Denny, yang mewakili tim legal pengelola proyek tersebut.
Dari dialog yang berlangsung, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen tertulis. Inti dari perjanjian tersebut adalah penghentian sementara kegiatan pembangunan, meskipun aktivitas pendistribusian material masih akan berjalan.
Tanda bukti kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen pernyataan kedua belah. (Dok/Foto/YG)
“Kami setuju untuk menghentikan pekerjaan pembangunan sampai izin lingkungan benar-benar dikantongi,” ujar Denny, usai menandatangani dokumen kesepakatan dengan Ade.
Tak hanya soal penghentian pekerjaan, Ade juga menyatakan kesiapan untuk menjual lahannya kepada pihak perusahaan. Harga yang ditawarkan: Rp 10 juta per meter persegi. Menanggapi hal itu, Denny menyebut akan menyampaikan usulan tersebut kepada manajemen pusat perusahaan.
Salah satu titik lokasi SPBU milik Shell di Indonesia. (Dok/Foto/Ist)
### Proyek Multinasional
Proyek pembangunan ini diketahui merupakan bagian dari ekspansi jaringan SPBU Shell di Indonesia. Shell, yang berkantor pusat di Inggris dan Belanda, adalah salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia. Di Indonesia, Shell telah memiliki 184 titik SPBU yang tersebar di berbagai kota besar, sebagai bagian dari langkah diversifikasi sektor energi ritel nasional.
Didirikan pada tahun 1907 lewat penggabungan antara Royal Dutch Petroleum Company dan Shell Transport and Trading Company, perusahaan multinasional ini kini beroperasi di lebih dari 80 negara. Kehadirannya di Indonesia telah berlangsung sejak awal dekade 2000-an, dengan konsentrasi utama pada pasar BBM ritel dan pelumas otomotif.
Namun, seperti yang terjadi di Jalan Raya Bogor ini, ekspansi bisnis Shell tak lepas dari sorotan warga lokal. Meskipun izin resmi pembangunan telah dikantongi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, faktor sosial dan komunikasi masyarakat ternyata tetap memegang peran penting.
“Pembangunan seperti ini memang tak cukup hanya dengan izin administratif. Kehadiran sosial di lingkungan sekitar juga harus dibangun,” ujar seorang tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
### Menanti Titik Tengah
Polemik di Jalan Raya Bogor menjadi cermin kompleksitas pembangunan di tengah pemukiman padat perkotaan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur energi menjadi kebutuhan. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat sekitar tidak bisa dipandang sebagai formalitas belaka.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Shell Indonesia terkait polemik ini. Namun, surat kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga menjadi penanda bahwa dialog masih terbuka.
Warga seperti Ade berharap, kesepakatan itu bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi pintu awal menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (*/*)
Ciracas, 9 Juni 2025
Penulis adalah Wartawan Media Cyber | CEO Portal Berita Hitvberita.com | Ketua Umum Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA)
Penulis : AYS Prayogie