Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!
- account_circle Jhon P Tobing
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Berbekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria residivis berinisial HS (36), yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. (dok/foto/Jhon)
Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi.
TAPANULI TENGAH, HITV— Kali ini, gedung SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban. Sekolah yang tengah berbenah pascabanjir itu justru kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah banjir menerjang kawasan itu pada Jumat (20/2/2026).
Kepala sekolah SMK 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, mendapati sejumlah pintu besi teralis ruang praktik telah dirusak. Dan, didapati sejumlah ruangan dalam kondisi acak-acakan.
Diketahui lebih jauh bahwa ruang administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) serta Tata Busana telah menjadi sasaran.
Dari inventaris sekolah, tercatat 35 unit laptop dan Chromebook berbagai merek, 21 unit tablet, sembilan mesin jahit industri, empat unit pendingin ruangan, satu genset rakitan, serta enam unit proyektor dan perangkat pemindai raib.
Total kerugian yang dialami sekolah diperkirakan mencapai Rp 436.015.000. Kerugian itu menjadi pukulan berat, terlebih fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial HS (36). Ia diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
HS ditangkap di Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah kami amankan berikut proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dian, Sabtu (28/2/2026).
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang menampung barang-barang hasil curian tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah berharap sebagian barang bisa ditemukan kembali agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu. (\•/)
Editor: Raffa Christ Manalu
Sumber: Humas Polres Tapteng
- Penulis: Jhon P Tobing
- Editor: Raffa Christ Manalu
- Sumber: Humas Polres Tapteng
