Revisi RTRW, Pemkab Barru Perkuat Tata Ruang Melalui Verifikasi IPPR
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- visibility 28
- print Cetak

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari bersama Agus Susanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang KemenATR/BPN, setalah dilakukan penandatanganan berita acara. (Foto: Humas IKP)
Penulis: Syamsu Marlin
Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjend P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di Jakarta (16/9/2025).
HITVBERITA.COM | Baru – Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.,
Bupati Barru menegaskan, revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung arah pembangunan daerah
“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Susanto, ST., M.Sc menyambut baik komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam menata pemanfaatan ruang.
Melalui revisi RTRW ini, Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.
Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar.
Temuan ini katanya menjadi catatan penting sekaligus mempertegas urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med. Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Barru. Andi Syukur Makkawaru, S. STP. M. Si. Kepala Bagian Protokol Setda Barru. H. Taufik Azis, S.STP., M.M. Kepala Bagian Umum Setda, Ashar Hamid, S. IP. M. Si.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar