Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐎𝐆𝐎𝐑 – Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik, serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang diselenggarakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, pada Jumat-Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Menurut Ozzy, persoalan sengketa Pers telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya. Bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.
“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers, sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung,” kata Ozzy dalam paparannya.
Ia menyebut, Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik (Ketua Dewan Pers-red) yang memiliki control value diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini.

“Kami yakin, ketua dewan pers saat ini dapat melihat dan memahami fungsinya, sehingga keberadaan dewan pers tidak lagi menjadi monster yang menyeramkan bagi umat pers seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya. Ketegasan, kepiawaian Ninik dalam mengakomodir aspek pers sangat mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia jika dia berpegang teguh pada 2 hal, yakni kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers, serta melihat proses paska reformasi dibentuknya kembali dewan pers independent oleh Majelis Pers,” ujarnya.
Keterkaitan Majelis Pers, lanjut Ozzy, dalam proses sejarah pers paska reformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Ia menjelaskan, terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar tercipta dan terjaganya marwah Pers Indonesia kedepan.
“Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya paska reformasi tahun 1998. Saat itulah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers yang Independent. Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers,” jelasnya.
Namun, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum diketuai Ninik, dewan pers menjadi lembaga penganut kekuasaan, sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan pada jaman orde baru. Bahkan lebih terpuruk, karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan oleh dewan pers saat ini.

“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali dewan pers independent, namun berjalannya waktu, disinilah letak ketidakpatutan dewan pers independent, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini, ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, disinilah letak ketidak independenan dewan pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan, terlihat dewan pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya berpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP,” paparnya.
Persoalan lainnya, dewan pers melupakan dan atau menomor limakan fungsinya yang tertuang di UU Pers itu sendiri, karena lembaga itu di era digitalisasi kerap mengedepankan pedoman Media Siber yang bukan Undang Undang Pokok Pers.
“Di era digitalisasi, media online yang memiliki legalitas hukum itu bukan media siber, akan tetapi ranah spesifikasinya adalah media massa. Jadi tidak tepat jika dewan pers menggunakan pedoman media siber. Itu harus dipahami oleh ketua dewan pers saat ini dan semua pihak, termasuk kepolisian, karena pedomam media siber adalah jebakan keranah UU ITE,” terangnya.
Ozzy menuturkan, doktrinisasi yang tidak baik terhadap pemahaman UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan terus mengakar jika tidak dibendung. Dimana dewan pers harus mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia tanpa harus mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Hal itu akan menjadi presendent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia.
“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk dewan pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP),” tuturnya.
“Jadi, peraturan pelaksana yang dibuat dewan pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya, termasuk bentukan verifiasi, UKW dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, atau yang kerap disapa Opan, sebagai pelaksana kegiatan Pendalaman Profesi Kejurnalistikan serta memahami Kode Etik Jurnalistik, pembedahan UU Pers dan UU ITE yang digelar selama 2 hari di Wisma Arga Muncar Bogor mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap perkembangan pers saat ini.
“Kami bukan hanya mengupas sejarah Pers yang dilakukan Majelis Pers saat ini, tetapi kami juga memberikan pemantapan kejurnalistikan kekinian berupa Mobile jurnalistm, tata cara pendalaman penulisan, pemahaman kode etik jurnalistik sampai kepada payung hukum pers dan bentuk korelasi UU ITE terhadap karya jurnalistik,” kata Opan.

NID:SIZE:86 KB
Ia juga menjelaskan, para narasumber yang hadir merupakan mereka yang sudah memiliki keahlian dalam pembedahan kejurnalistikan dan hukum.
“Sengaja kami hadirkan langsung Sekjen Majelis Pers, Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis, Bunayya Saifuddin (Eks Harian Pelita dan eks Konsultan Antara TV News), Ismet Noviandi (eks Metro TV), M Sunu Probo Baskoro (eks LKBN Antara TV dan Eks Berita Satu), Drs. Joko Irianto (eks Jawa Pos), Richard William (Gapta Firma), Puguh Kribo, dan Jaenal Abidin (Pengamat Jurnalis masyarakat),” jelasnya.
Opan menyebut, kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus dilakukannya dan menjadi program rutinitas per triwulan dengan tema dan narasumber yang disesuaikan dengan pengalaman dan keahliannya.
“Ini akan menjadi agenda kerja kami per triwulan di FWJ Indonesia, tentunya, dengan narasumber yang profesional, berani, berkeahlian dibidangnya agar next generasi jurnalis memiliki panduan dan kemampuan mumpuni dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan amanah profesi yang berkonstitusi,” demikian Opan.
(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)




- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar