SMKN se-Kabupaten Bandung Adakan FGD Bersama Aparat Penegak Hukum dan Perwakilan Komite Sekolah!

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITIVBERITA BANDUNG|Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD), antara Kepala SMK dengan Aparat Penegak Hukum dan juga Perwakilan Komite Sekolah SMK, (25/07/2024), hari Kamis.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk penyamaan persepsi dari semua pihak terkait program pembelajaran, khususnya di lingkup lembaga pendidikan SMK demi memajukan dunia pendidikan nasional.

FGD tersebut di adakan di Aula Rapat SMKN 1 Katapang yang dihadiri para Kepala SMKN se-Kabupaten Bandung, pihak Tipikor Polres Bandung dan juga perwakilan Komite Sekolah SMKN.

Adapun agenda utama dalam pembahasan rapat itu, antara lain adalah menyoal terkait dengan program dan kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan di Tahun Ajaran 2024/2025.

SMK sebagai sekolah yang di persiapkan untuk memasuki dunia kerja, bahwa dalam penyelenggaraanya tentu sangat berbeda dengan SMA.

Di SMK terdapat 147 jurusan yang berbeda sehingga program kegiatan di
SMK lebih di titik beratkan untuk persiapan memasuki dunia kerja.

Siswa SMK di latih untuk mandiri karena akan langsung di terjunkan di dunia kerja, sehingga proses pembelajaran di SMK lebih banyak praktek sesuai dengan jurusan masing masing.

Program Kegiatan pembelajaran khusus di SMK diantaranya Praktek Kerja Lapangan (PKL), Uji Kompetensi Keahlian (Ujikom), Camping Pendidikan Dasar (CPD), Outing Clas/kunjungan
industry, Penelusuran Bakat dan Minat, Program Magang ke luar negeri dan lain lain yang sesuai kekhususan dari masing masing jurusan.

Dalam proses pembelajaran di SMK siswa di latih di bengkel kerja dengan system Teaching Factory/TEFA sebagai upaya melatih anak anak untuk siap memasuki dunia kerja.

Selain itu pemerintah juga telah mendorong berupa bantuan untuk siswa siswi persiapan bekerja di luar negeri seperti Jerman dan Jepang dengan pembekalan pelatihan Bahasa selama 6 bulan dan di lanjutkan penempatan kerja di luar negeri.

Tentunya program program tersebut tidak akan berjalan dengan maksimal jika melihat bantuan pemerintah dari dana BOS Reguler yang hanya 1.700.000/siswa per tahun

Guna menunjang terselenggaranya program sekolah maka dibutuhkan dukungan dari masyarakat, karena anggaran BOS Reguler belum maksimal dalam menunjang program pembelajaran di sekolah, terutama pembelajaran khusus, sedangkan sekolah dilarang memungut biaya kepada orang tua/wali murid.

Kepala SMKN 1 Katapang, Drs. Agus Rukmantara menjelaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat, untuk mencapai Indonesia Emas 2024.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, baik masyarakat dilingkungan sekolah dan luar sekolah. Terlebih untuk merealisasikan pendidikan bagi Indonesia Emas 2024, merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, maka dibutuhkan tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Masih menurut Agus Rukmantara, bahwa peran serta masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam menopang kebutuhan sekolah.

“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, namun peran dari masyarakat juga sangat berpengaruh besar untuk menopang kegiatan operasional sekolah. Tujuan diskusi ini adalah agar para kepala sekolah dan
komite sekolah serta aparat penegak hukum dapat menyamakan persepsi supaya terbuka dan tidak ada yang ditutupi dalam pelaksanaan program sekolah, sehingga dalam pelaksanaan
program ada ketenangan bagi pelaksana program,” tutupnya.

Senada dikatakan Kepala SMKN Rancaekek Catur Sujatmiko, SPd. MPd bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk menunjang program di SMK harus ditopang dengan dana dari masyarakat.

Sumber dana dari pemerintah untuk pelaksanaan pembiayaan program SMK dari sumber dana BOS Reguler masih jauh dari kata cukup, sehingga sekolah sangat membutuhkan peran masyarakat.

“Khususnya untuk pelaksanan program kegiatan Praktek Kerja Lapangan (Prakerin), Prakerin pelaksanan dalam kurikulum merdeka selama 6 bulan yang sebelumnya hanya 3 bulan di
Kurtilas, sedangkan dana BOS Reguler tidak ada kenaikan, maka untuk menutupi kekurangan dibutuhkan partisipasi dari masyarakat,” harapnya.

Polresta Bandung, melalui Kasubnit II Tipikor, Dadang Setiawan, berpesan dalam pelaksanaan program sekolah seyogyanya harus mengacu kepada regulasi yang ada.

Pada dasarnya Polresta Bandung
selalu mendukung program sekolah yang akan dilaksanakan, demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

“Pengertian tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain diluar regulasi yang ada. Jika pelaksanaan program kegiatan sekolah sudah sesuai dengan regulasi maka Polresta Bandung mendukung pendidikan untuk lebih baik,” pesannya.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana diamanatkan Permendikbud No 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bisa berbentuk bantuan atau sumbangan.

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua maupun walinya, dengan syarat yang telah disepakati oleh para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Namun fakta dilapangan, komite sekolah seakan tidak berdaya untuk mengimplementasikan amanat tersebut dengan berbagai pertimbangan persepsi masyarakat yang negatif.

Hal yang dilarang Permendikbud No 75 tahun 2016 adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan pada murid, orang tua dan atau wali murid.

(HI/Network)

Facebook Comments Box
Penulis: Deden GarutEditor: Asep Bandunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *