Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 166
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

      Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

      • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
      • account_circle Erwin Lubis
      • visibility 81
      • 0Komentar

      BOGOR | HITV – Aktivis Kota Bogor, Beni Sitepu, mengkritik kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 yang digelar di Paradise Hall Hotel, Lampung, pada 19–20 Desember 2025. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Beni, partisipasi pejabat Pemkot Bogor […]

    • DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027 Lewat Rapat Paripurna

      DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027 Lewat Rapat Paripurna

      • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
      • account_circle AYS Prayogie
      • visibility 116
      • 0Komentar

      DPRD Kota Batam menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026). Penetapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian perencanaan pembangunan daerah Kota Batam ke depan. BATAM | HITV— Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi […]

    • Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

      Menengok Kegiatan MPLS DI SMAN 8 Depok, Sekolah Peraih Adiwiyata Nasional

      • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 45
      • 0Komentar

      HITVBERITA.COM | Depok Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan awal masuk sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Program sekolah, sarana dan Prasarana sekolah, Cara belajar Efektif, Pengenalan diri dan pembinaan awal Kultur (Budaya) sekolah. Kegiatan MPLS ini ditujukan bagi siswa baru, yang disusun dalam bentuk kegiatan yang bersifat Edukatif dan Kreatif, guna mewujudkan sekolah […]

    • Tradisi dan Modernitas Berpadu dalam Hari Jadi Purwakarta ke-194

      Tradisi dan Modernitas Berpadu dalam Hari Jadi Purwakarta ke-194

      • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 47
      • 0Komentar

      Penulis: Raffa Christ Manalu    Perayaan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purwakarta dan ke-57 Kota Purwakarta tahun ini mengusung semangat memadukan tradisi lokal dan nuansa modern dalam sebuah perhelatan budaya yang berlangsung sepanjang Juli 2025.   HITVBERITA.COM | Purwakarta — Dengan mengangkat tema “Ngurus Lembur, Nata Kota, Ngosrek Purwakarta Istimewa”, rangkaian kegiatan dimulai sejak 26 Juni […]

    • Digitalisasi UMKM: Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

      Digitalisasi UMKM: Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

      • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 38
      • 0Komentar

      Dr meliyah Ariani SE. MAK, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Prof. Dr. Moestopo – Beragama (Dok/Foto/Aden/Hitv)

    • Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta

      Diantar Kang Dedi Mulyadi, Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin Daftar ke KPU Purwakarta

      • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 43
      • 0Komentar

      Foto Kolase: Pasangan Oom Zein-Abang Ijo Hapidin saat beri sambutan di KPU Purwakarta. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | Purwakarta – Pasangan Saipul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, sebagai calon bupati dan wakil bupati Purwakarta, pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kedatangan pasangan Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin ke […]

    expand_less