Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 163
- comment 1 komentar
- print Cetak

Suriansyah Halim Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit. (foto: istimewa)
PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).
Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:
1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)
SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:
- Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
- Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
- Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
- Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
- Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.
2. Dasar Hukum Keberatan
Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan. - UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. - UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP. - UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda. - UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran. - UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini. - UU ITE Pasal 29
Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.
Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:
- Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
- Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
- Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
- Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
- Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.
Permintaan Resmi
Halim meminta agar:
- Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
- Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
- Transparansi perizinan, meliputi:
- Izin keramaian Polri
- Rekomendasi Dishub
- Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
- Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
- Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.
Rencana Langkah Hukum
Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:
- Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
- Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
- Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.
Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)
- Penulis: Royke Jhony Piay
