Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 163
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • 32 Personel Polda Babel Terima Penghargaan, Kapolda Babel : Semoga Jadi Motivasi Untuk Bekerja Lebih Baik

      32 Personel Polda Babel Terima Penghargaan, Kapolda Babel : Semoga Jadi Motivasi Untuk Bekerja Lebih Baik

      • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 28
      • 0Komentar

      HiTvberitacom | Babel – Puluhan personel Polda Bangka Belitung menerima penghargaan dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan tugas. Penghargaan itu diberikan pada saat apel pagi yang digelar di Halaman Mapolda, Rabu (28/5/25) pagi. Total ada sebanyak 32 personel yang menerima penghargaan mulai dari personel Bidpropam, Ditresnarkoba, Dit […]

    • Dua Orang Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Purwakarta

      Dua Orang Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Purwakarta

      • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 35
      • 0Komentar

      Purwakarta|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan terus mengungkap serta menangkap dua orang kurir narkoba berinisial CJ alias Sepleng (34) warga Desa pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dan berinisial MH (30) alias Minion, pada Rabu, 12 Juni […]

    • Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

      Mengenang Artis Senior Legendaris Hj. Rahayu Effendi

      • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
      • account_circle
      • visibility 46
      • 0Komentar

      HITVBERITA.COM | JAKARTA – Rahayu Effendi menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta pada Pukul 04.38 WIB, dan telah dikebumikan dihari yang sama di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Pukul 14.00 WIB. Dilansir dari Media sosial Instagram Dede Yusuf yang merupakan putra dari mendiang Rahayu Effendi, diketahui, mendiang meninggal dikarenakan […]

    • Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

      Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

      • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 29
      • 0Komentar

      HiTvBerita.COM|(BANDUNG) – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir yang sekaligus Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri meminta seluruh inspektur daerah terus mengasah diri. Pasalnya, banyak hal baru yang perlu dipahami oleh para inspektur daerah untuk mendukung kinerjanya. “Sebagai evaluator, kita harus lebih dahulu menguasai pada aturan-aturan yang baru, kita juga memahami […]

    • SPPK Angkatan II Gelar Kuliah Kerja di Polda Kepri, Bahas Transformasi Kepemimpinan Digital Polri

      SPPK Angkatan II Gelar Kuliah Kerja di Polda Kepri, Bahas Transformasi Kepemimpinan Digital Polri

      • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 38
      • 0Komentar

      Penulis: Ismail Ratusimbangan Sebanyak 22 peserta didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan II Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Polda Kepulauan Riau (Kepri). HITVBERITA.COM | Batam – Kegiatan bertajuk Forum Dialog KKP ini membahas tema “Kepemimpinan Digital Dihadapkan pada Post Modern dan Post Truth” sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi […]

    • Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

      Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

      • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 24
      • 0Komentar

      Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 November 2025 tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Dok/Foto/Kistolani/Hitv) Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pasar murah di tiga kabupaten sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 […]

    expand_less