Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Fungsi Pemanfaatan

Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

  • 1Komentar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pemanfaatan Gedung Sate hanya untuk kepentingan resmi pemerintahan. Paska diterbitkannya ketentuan kebijakan itu, Gedung berstatus cagar budaya itupun, selanjutnya tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan non-pemerintah. HITVBERITA.COM | Bandung— Diketahui bahwa SE Nomor 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. […]

expand_less