Transjakarta
Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta
- 0Komentar
Kepolisian menetapkan dua pria berinisial H dan F sebagai tersangka kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. JAKARTA | HITV — Perbuatan asusila yang dilakukan oleh keduanya itu, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum. Kepala Satuan Reserse […]





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.