Ragam Peristiwa

Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024!

badge-check


					Teguh Trinanda Laporkan Pihak Paslon 02, Atas Dugaan Pelanggaran Pada Pemilukada Kab. Belitung 2024! Perbesar

Teguh Trinanda SH selaku Ketua Belitong Muda Bisa (BMB) dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung (DPH-YPMB), tampak dalam foto saat dia membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilukada 2024 di Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh pihak Paslon 02. Pelaporan ke pihak Bawaslu ini menjadi peristiwa laporan kedua yang datang dari warga masyarakat ke lembaga pengawas pemilu tersebut di hari yang sama, setelah sebelumnya terjadi laporan yang dilakukan oleh seorang Warga Belitung bernama Juhri terkait dugaan tindak money politik yang terjadi di Posko Pemenangan Paslon 02, pada tanggal 26 November 2024. Yakni satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BELITUNG – Laporan dugaan tindak pelanggaran pemilu yang diduga telah dilakukan oleh Pihak Paslon 02 itu, telah disampaikan secara tertulis dan lengkap oleh Teguh Trinanda SH didampingi Tim Pengacara Hukum yang telah ditunjuknya, dan telah diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, pada hari Sabtu sore, 30 November 2024.

“Pelaporan itu tentunya dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, serta memuat nama dan alamat jelas kami sebagai pelapor,” ujar Teguh Trinanda, SH, kepada hitvberita.com, hari Minggu pagi, (1/12/2024).

Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung itu, juga menegaskan bahwa terkait adanya kegiatan money politik yang diduga dilakukan Paslon 02 sebagai pihak terlapor.

Teguh Trinanda pun menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun semua data berkaitan dengan detail waktu, tempat kejadian perkara, dan data bukti kelengkapan lainnya untuk disampaikan kepada lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung.

“Semuanya akan kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” beber Teguh Trinanda.

Dalam kesempatan itu Teguh juga mengingatkan kembali soal peran aktif masyarakat yang juga punya hak ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Lanjut Teguh, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

“Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka laporan dugaan pelanggaran pemilu akan segera kami sampaikan secara tertulis dan lengkap melampirkan bukti-bukti yang ada dengan memuat nama dan alamat sebagai pelapor yaitu Teguh Trinanda, SH., Ketua Belitong Muda Bisa dan Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan Peduli Masyarakat Belitung, dan dalam hal ini pihak dari paslon 02 sebagai terlapor, detail waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian semuanya akan Kami sampaikan secara lengkap dalam laporan resmi yang telah disiapkan oleh Tim Pengacara Wandi, SH,” tegas Teguh Trinanda.

“Sebagai Masyarakat Pemilih yang berdomisili dan ber KTP Kabupaten Belitung, dan juga sebagai Tokoh Pemuda dan Aktifis Pergerakan Sosial Kepemudaan Keagamaan di Kabupaten Belitung. Kami merasa berhak untuk ikut aktif melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pada pemilukada Kabupaten Belitung 2024 oleh Paslon 02,” sambungnya.

Beberapa rangkuman pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Paslon 02, yang telah berhasil disusun oleh Tim Pengacara Teguh Trinanda SH dan saat ini datanya telah dilaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Belitung.

(Tengah) Pihak Pelapor Teguh Trinanda SH saat sampaikan berkas laporan yang diterima oleh Heikal Fackar selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung (kanan). Sementara sebelah kiri Teguh adalah Pengacara Hukum Wandi SH turut mendampingi. (Dok/Foto/IS)

PERTAMA: Ketika paslon 02 diduga telah mempublikasikan berita bohong atau hoax dari hasil lembaga survei yang mengatasnamakan Litbang Kompas, dan terindikasi adanya dugaan telah melakukan kebohongan publik maka ini dapat diancam pidana.

KEDUA: Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 492 UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye yang dimaksud yaitu terkait adanya aktifitas pemasangan baleho paslon 02 pada saat masa tenang, memuat gambar pasangan berikut nama lengkap dan keterang kata ‘DUA’ yang bisa dianggap merujuk pada ‘nomor urut paslon 02’. Sehingga baleho paslon 02 tersebut dilakukan tindakan tegas oleh BAWASLU yaitu tindakan pencopotan langsung.

KETIGA: Polisi membubarkan kerumunan warga di posko pemenangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Belitung paslon 02 di Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa, 26 November 2024 siang.

Pembubaran ini dilakukan lantaran keramaian ini dinilai mengganggu kondusifitas Belitung di masa tenang sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Belitung 2024.

Saat itu selain kepolisian, hadir juga dari pihak kejaksaan “Kapolres juga hadir. Jangan sampai mengganggu proses masa tenang dengan kegaduhan masyarakat yang mendatangi posko ini. Maka sudah dicegah dengan membubarkan masyarakat yang berkumpul di Posko Paslon 02.

Jadi secara de facto kalau sampai pihak Polres Belitung datang dan membubarkan, maka itu berarti kegiatan tersebut jelas tidak ada izin dan telah melanggar kamtibmas yang membuat kegaduhan di masa tenang.

KEEMPAT: Video dugaan adanya tindakan money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung nomor urut 02, dan tersebar di media sosial dan whatsapp.

“Karena GAKUMDU yang beranggotakan BAWASLU, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melihat langsung dilokasi, berdasarkan data dan bukti yang ada kami yakin patut diduga dalih membayar gaji adalah sebagai upaya money politik terselubung, nanti GAKUMDU akan melihat seperti apa ketika proses hukum resmi telah Kami laporkan.

KELIMA: Teguh Trinanda, SH dan anaknya telah menerima intimidasi dari beberapa orang pada saat sedang ingin lewat pulang kerumah didepan Posko Paslon 02.

“Saya telah di intimidasi setelah menyampaikan bahwa kegiatan mengumpulkan orang dimasa tenang adalah tindakan melanggar hukum, juga adanya dugaan pemberian dan penerimaan uang yang dilakukan dimasa tenang adalah masuk dalam katagori sebagai tindakan money politik, –

“Semua bermula ketika Saya ingin kembali kerumah dari menjemput anak pulang sekolah dan melewati Jalan Madura yang ternyata sudah macet total, –

“Saat itu kurang lebih ada sekitar sepuluh orang terlihat berkerumun menghadang didepan motor saya dan salah satunya adalah oknum dari salah satu partai pendukung paslon 02 mereka menghadang motor saya, mereka melakukan intimidasi, menunjuk-nunjuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar dengan nada ancaman, –

“Hingga saat ini anak saya yang masih berumur 6 tahun (kelas satu SD) trauma berat dan masih ketakutan atas kejadian tersebut. Dan, kami satu keluarga bahkan sempat mengungsikan diri untuk sementara waktu di rumah keluarga, karena khawatir akan keselamatan saya dan Keluarga atas kejadian tersebut,-

“Saya juga akan meminta klarifikasi dari beberapa media terkait berita yang diberitakan bahwa saya justru dituding sebagai provokator di acara internal Paslon 02, di video yang ada dan beredar luas sudah jelas saya telah diteriaki dituduh oleh orang-orang yang ada pada saat kejadian sebagai provokator. Padahal Saya dan Anak saya adalah korban intimidasi dan korban kegaduhan yang telah ditimbulkan oleh Paslon 02,-

“Hal ini saya lakukan untuk mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum serta untuk memberikan pembelajaran kedepannya bahwa dalam melaksanakan semua tahapan pemilu haruslah dilaksanakan dengan baik dan tidak melanggar hukum, –

“Dan juga untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum tertentu yang telah melakukan pelanggaran pada Pemilukada Kabupaten Belitung tahun 2024, termasuk untuk berikan efek jera kepada oknum-oknum yang telah dengan sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap saya selaku warga Belitung,” pungkas Teguh Trinanda SH.

(HI/Network)

Editor: AYS Prayogie

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyegelan Lahan PT GAP: Pihak Perusahaan Tegaskan Semua Perizinan Sudah Sesuai Mekanisme!

25 Maret 2025 - 17:01 WIB

Bupati Gurye, Korea Selatan, Soonho Kim Kunjungi Purwakarta untuk Jalin Kerja Sama Sister City

24 Maret 2025 - 07:26 WIB

Hangatnya Kebersamaan, Buka Puasa Bersama SOKSI Jakarta Pusat Penuh Kekeluargaan

24 Maret 2025 - 07:04 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Penanggulangan Berkelanjutan!

17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Sebarkan Keberkahan di Bulan Ramadhan: Pondok Pesantren Attaawun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

15 Maret 2025 - 18:24 WIB

Trending di Ragam Peristiwa