Terjerat Gunakan Ijasah Palsu, Kades Amin Jaya Jalani Sidang Kedua di PN Kelas 1B Pangkalan Bun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
- visibility 35
- print Cetak
Pewarta: Kistolani Mangun Jaya
HiTvBerita.COM | KOBAR – Pengadilan Negeri Kelas 1B Pangkalan Bun kembali pada hari Selasa, (5/11/2024), menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni Binti Muksin. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbu.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada kesempatan itu, JPU menghadirkan Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai saksi kunci.
Jaksa Penuntut Umum, Ari Andhika Thomas, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, menegaskan bahwa kehadiran saksi bertujuan untuk memperkuat dakwaan.
Keterangan saksi menurut Ari Andhika diharapkan nantinya dalam persidangan dapat memperjelas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sri Wahyuni saat pencalonan
“Kami ingin memastikan bukti yang ada cukup untuk mendukung tuduhan pemalsuan ijazah,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ikha Tina, didampingi oleh dua hakim anggota, Widana Anggara Putra dan Firmansyah.
Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan guna menggali fakta lebih dalam.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena dampaknya yang signifikan terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
Sri Wahyuni diduga kuat memalsukan ijazah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Kepala Desa Amin Jaya. Perkembangan sidang terus diikuti dengan cermat oleh berbagai pihak.
Demikian dilaporkan oleh Reporter Kistolani Mangun Jaya dari Kantor Biro Redaksi HiTvBerita.COM Kabupaten Kotawaringin Baru – Provinsi Kalimantan Tengah.
(HI/Network)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar