Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 31
  • print Cetak

HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung itu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pihak Kejari Belitung kembali menetapkan inisial IS sebagai tersangka.

Tersangka Is merupakan selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya tersangka IS telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa padanya didapat bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola tersebut secara ilegal.yang dilakukannya dari tahun 2022 sampai dengan 2023.

Atas perbuatannya itu IS kembali
harus mendekam di jeruji besi setelah sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2024 dirinya kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih luput dari dinginnya lantai hotel prodeo.

Pasalnya Tersangka IS paska putusan tersebut telah mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya dan majelis hakim pun telah mengabulkan sebagian dari gugatan tersangka IS.

Sehingga setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Belitung, pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan isi dari putusan pengadilan itu, dengan melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam praperadilan sebelumnya. Sehingga Penyidik Kejaksaan Belitung Kembali menetapkan IS sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar oleh Tersangka IS dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Atas permulaan bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS untuk waktu 20 hari kedepan, yakni mulai dari 14 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

KRONOLOGIS KASUS
Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum yang bertugas di Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Selanjutnya MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dan status tanah yang telah diterbitkan SKT tersebut menjadi tumpang tindih, karena sesuai SK Bupati Belitung tanah itu merupakan Tanah Negara alias Tanah Milik Daerah.

Dan setelah terbit SKT itu Tersangka IS pun selanjutnya memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online, hingga terjadi adanya transaksi jual beli pada beberapa bidang tanah diarea lokasi itu dengan nilai total Rp.452 Juta.

Berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diketahui bahwa atas perbuatan para tersangka itu, telah mengakibatkan Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp.2.059.181.250,-

Menurut Kastel Kejari Belitung Riki Guswardi, Tim Jaksa Penyidik telah mendapatkan fakta terbaru mengenai adanya keterlibatan orang terdekat dari para tersangka, yang akan ditelusuri secara mendalam

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil telusuran Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung terkait fakta-fakta baru tersebut, nantinya akan ada tersangka baru,” tegas Kastel Kejari belitung Riki Guswandri.

(HI/Network)

Pewarta: Difriandi
Editor: Iswandi

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Driver Online Protes Larangan Penjemputan di Bandara Hang Nadim Batam

    Driver Online Protes Larangan Penjemputan di Bandara Hang Nadim Batam

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis: Wahyudi Larangan penjemputan penumpang roda dua (R2) di Bandara Hang Nadim, Batam, memicu protes puluhan pengemudi ojek daring yang menilai kebijakan itu merugikan mata pencaharian mereka. HITVBERITA.COM | Batam — Puluhan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) dan Persaudaraan Driver Online Batam (Perdoba) mendatangi counter Grab di Bandara Hang […]

  • Dalam sambutannya Wakil Bupati Abustan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kemenpora kepada Kabupaten Barru sebagai tuan rumah TARKAM tahun ini. (Foto/Humas/Pemkab)

    Wabup Barru Buka TARKAM 2025, Dorong Olahraga sebagai Sarana Silaturahmi dan Gaya Hidup Sehat

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., secara resmi membuka Kejuaraan Antar Kampung (TARKAM) 2025 yang ditandai dengan kegiatan senam massal di Alun-Alun Colliq Pujie, Barru, Sulawesi Selatan, Jumat (3/10/2025). Kegiatan yang diikuti ribuan peserta ini menjadi momentum awal penyelenggaraan TARKAM yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. HITVBERITA.COM […]

  • Polres Karimun Gelar Apel Kasatwil, Kapolres Tegaskan Dukungan Penuh Transformasi Polri

    Polres Karimun Gelar Apel Kasatwil, Kapolres Tegaskan Dukungan Penuh Transformasi Polri

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Polres Karimun menggelar Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Selasa (17/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk konsolidasi serta pengecekan kesiapan seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Karimun. Apel Kasatwil dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, dan […]

  • Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Badan Publik Kalteng di Ajang Anugerah KIP 2025

    Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Badan Publik Kalteng di Ajang Anugerah KIP 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 49
    • 0Komentar

      Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kinerja badan publik di provinsi itu dalam mendorong keterbukaan informasi. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Apresiasi tersebut disampaikan saat Edy Pratowo mewakili Gubernur Agustiar Sabran pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (25/11/2025) […]

  • Bawaslu Ajak Media Berperan Aktif Mengawal Pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024

    Bawaslu Ajak Media Berperan Aktif Mengawal Pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menilai peran penting media massa dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purwakarta 2024. Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin atau yang akrab disapa Aweng, dalan Rapat Kerja Teknis Kehumasan yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, pada 1 November 2024. Agenda […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Untuk mendorong peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga di Kabupaten Purwakarta, dengan implementasi program Keluarga Berencana (KB) harus dilakukan secara bersama-sama. Membangun kesadaran ber-KB dibutuhkan dukungan dari seluruh unsur dan lapisan masyarakat. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta yang ke 193 dan Kabupaten Purwakarta yang ke 56. Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas […]

expand_less