Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kami Berkomitmen Melindungi Hak Masyarakat dari Praktik Ilegal

Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kami Berkomitmen Melindungi Hak Masyarakat dari Praktik Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

π‡πˆπ“π•ππžπ«π’π­πš.𝐂𝐨𝐦 | Bekasi – Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang akrab disapa AHY, baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Meskipun kedua kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian yang signifikan, upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap melibatkan lima orang tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah, dimana para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.

β€œSetelah korban menyerahkan uang tersebut, ternyata akta jual beli yang diberikan adalah palsu dan tidak tercatat,” ungkap AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Mapolres Metro Bekasi, seperti dikutip media ini, pada Rabu 16 Oktober 2024.

Menteri ATR/BPN AHY saat konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi. (*dok Raffa)

Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, AHY menekankan, bahwa nilai kerugian yang berhasil di selamatkan mencapai Rp 4,07 miliar, memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Sementara, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban, yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD diduga menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya menjadi 39 sertifikat palsu dengan bantuan tersangka PS.

β€œModus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat dan mengubah informasi penting,” kata AHY.

Dari kasus ini, total kerugian yang berkaitan mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total keseluruhan dari kedua kasus ini adalah sekitar Rp 7,9 miliar.

Namun, AHY menyebut, berkat pengungkapan kasus ini, ada peluang untuk menyelamatkan kerugian yang lebih besar.

AHY menambahkan, dengan potensi kerugian tambahan yang teridentifikasi oleh Kementerian Perhubungan, yang mencapai Rp 30 triliun terkait proyeksi pembangunan MRT.

“Peluang untuk mengatasi masalah ini sangat besar, dan kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal,” tandasnya.

(𝐇𝐒/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐀)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less