Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • print Cetak

Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025).

BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM).

Latar Belakang Kasus

Perkara bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga tercemar limbah tambang milik PT Arutmin. Namun, proses hukum yang kemudian berjalan justru dianggap merugikan dirinya.

WRC–PAN RI menyoroti Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalsel. Ada tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum dan berpotensi melanggar HAM,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.

Pemanggilan Saat Sakit dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Salah satu keberatan yang diajukan adalah pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meski ia diketahui sedang sakit. Pemanggilan itu akhirnya dijadwal ulang menjadi 19 November 2025 setelah pihak WRC–PAN RI menyampaikan keberatan.

Dugaan kejanggalan lain muncul ketika Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan perkara. Padahal, menurut WRC–PAN RI, klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

“Bagaimana mungkin perkara diserahkan ke kejaksaan sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan? Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur,” kata perwakilan lembaga tersebut.

Pelanggaran Regulasi

WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

• Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan

• KEPP Polri No. 7/2022

• UU No. 39/1999 tentang HAM

• Pasal 113 KUHAP terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka

“Pada titik ini, kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujar perwakilan tersebut.

Respons Pengurus Pusat WRC–PAN RI

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, dalam pernyataan terpisah mengingatkan agar jajaran Polres Tanah Laut bekerja lebih cermat. Ia menyinggung adanya laporan dari koordinator wilayah WRC–PAN RI di Kalimantan Selatan yang menilai penyidik bergerak terlalu terburu-buru.

“Salah satu contoh kecil, undangan wawancara dan klarifikasi langsung menetapkan beberapa pasal yang menurut kami dipaksakan,” kata Arie.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya dilakukan secara hati-hati, apalagi klien mereka belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.
“Ini menjadi pertanyaan besar ketika pemberitahuan ke kejaksaan sudah diterbitkan, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan,” lanjutnya.

Akan Surati Presiden dan Kapolri

Atas dugaan kejanggalan tersebut, WRC–PAN RI menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri untuk meminta atensi terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar yang diduga terjadi di Satreskrim Polres Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan proses yang dijalani klien kami sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Arie.

Ia juga mendesak Propam Polri dan Propam Polda Kalsel memproses laporan mereka secara objektif demi menjaga integritas institusi Polri.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, MH

“Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kami percaya Propam akan bekerja profesional,” tutup Arie.

Hingga berita ini dinaikan, redaksi HITV  masih mencoba untuk menghubungi pihak penyidik di Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintakan klarifikasi. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie 
Sumber: Humas WRC PAN-RI

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Belitung: Setelah Pembahasan Beberapa Kali, Citilink Kini Terbang Setiap Hari Jakarta–Belitung

    Bupati Belitung: Setelah Pembahasan Beberapa Kali, Citilink Kini Terbang Setiap Hari Jakarta–Belitung

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Kabar gembira bagi masyarakat dan wisatawan! Setelah melalui beberapa kali pembahasan dan koordinasi bersama jajaran direksi Citilink Indonesia, kini penerbangan Jakarta–Belitung resmi beroperasi setiap hari (daily flight). Sebelumnya, penerbangan Citilink hanya tersedia 5 kali dalam seminggu, namun dengan meningkatnya minat wisatawan dan mobilitas masyarakat, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam memperkuat […]

  • Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    • 0Komentar

    Program Menu Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi harapan bagi keluarga di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen. Puluhan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menerima dukungan gizi sebagai langkah penting mencegah stunting dan menjaga kesehatan generasi kecil di tingkat desa. HITVBERITA.COM | Banyumas— Pembagian paket MBG di RW 03 berlangsung rutin setiap Senin dan Kamis, dipusatkan di […]

  • Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

    • 0Komentar

    Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir menjadi juara pada Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2017 di Glasgow, Skotlandia, Senin (28/8/2017) WIB. Owi/Butet mengalahkan pasangan asal China, Zheng Siwei/Chen Qingchen, dengan skor 15-21, 21-16, 21-15. Ini menjadi gelar juara dunia bulu tangkis kedua bagi Tontowi/Liliyana. Penempatan bola yang mereka lakukan beberapa kali sukses mengelabui Tontowi/Liliyana. Owi/Butet bangkit […]

  • 11 AC Bantuan CSR Tak Menyala, Dana BOS SMAN 1 Purwakarta Dipertanyakan!

    11 AC Bantuan CSR Tak Menyala, Dana BOS SMAN 1 Purwakarta Dipertanyakan!

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Purwakarta menuai sorotan tajam publik. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan transparansi pengelolaan dana miliaran rupiah dalam dua tahun terakhir, terutama terkait tidak berfungsinya 11 unit pendingin ruangan (AC) yang merupakan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Jabar Banten (BJB). HITVBERITA.COM […]

  • OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    • 0Komentar

    Tiga pihak yang terdiri atas unsur korporasi dan individu dikenai sanksi Rp5,7 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan manipulasi transaksi saham IMPC selama enam tahun. JAKARTA | HITV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk […]

  • Dukung Program Makanan Bergizi, Polda Babel Groundbreaking Pembangunan SPPG

    Dukung Program Makanan Bergizi, Polda Babel Groundbreaking Pembangunan SPPG

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Polda Bangka Belitung melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (16/5/25) pagi. Peletakan batu pertama ini langsung dilakukan oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Irwasda dan Pejabat Utama. Kapolda menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berupaya mewujudkan pembangunan SPPG Polda Bangka Belitung […]

expand_less