23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
- visibility 26
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok/Foto/Raffa/Hitv)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hasil patroli siber dan laporan masyarakat.
HITVBERITA.COM | Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana dari aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, upaya ini menjadi wujud kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan peredaran uang dari situs-situs judi daring. Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya menurunkan situs, tetapi juga menutup akses keuangan yang menjadi sumber penggeraknya.
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Meutya.
Laporan dapat disampaikan melalui laman aduankonten.id untuk konten terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan sebagai sarana transaksi.
Pemerintah berharap langkah terpadu ini dapat menekan ruang gerak praktik judi online yang kian marak serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar