Selasa, 26 Mei 2026
light_mode

Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
  • print Cetak

AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

HITVBERITA.COM | Purwakarta- Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah video itu menyebar luas di masyarakat. Polisi dibantu warga setempat berhasil menemukan DH (26) di kawasan hutan tidak jauh dari rumahnya.

“Pelaku menganiaya anak kandungnya dengan cara memukul, menginjak, dan mencekik korban hingga mengalami luka memar. Aksi ini terjadi dua kali, yakni pada Senin (30/6/2025) dan Rabu (2/7/2025),” ujar Lilik saat jumpa pers di Markas Polres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Lilik, pelaku berinisial DH tersebut diduga melakukan kekerasan sebagai bentuk tekanan terhadap istrinya yang tengah mengajukan gugatan cerai dan kembali tinggal bersama orang tuanya di Bogor.

Video kekerasan itu sengaja direkam DH dan dikirimkan kepada sang istri.

Dalam video yang beredar, pelaku tampak memperlakukan anaknya dengan kasar, termasuk mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis. Di bagian lain rekaman, terlihat DH menendang dan memukul korban yang masih balita.

Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari, lalu segera melakukan pencarian dan penangkapan. Saat ini, korban telah mendapat penanganan medis dan berada dalam perlindungan.

“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Istrinya juga tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku penganiayaan DH saat ditanyain Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah. (Dok/Foto/Raffa)

Lilik menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPP Bogor Raya Desak Pemerintah Blacklist Kontraktor Bermasalah!

    KPP Bogor Raya Desak Pemerintah Blacklist Kontraktor Bermasalah!

    • 1Komentar

    Penulis: ERWIN LUBIS Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Rabu (16/7/2025), menuntut Pemerintah Kota Bogor mengevaluasi kembali penunjukan PT Aulia Berlian Konstruksi sebagai pelaksana proyek revitalisasi SD Negeri Cimanggu. Mereka menilai perusahaan tersebut memiliki rekam jejak buruk dalam sejumlah proyek sebelumnya. HITVBERITA.COM | Bogor— Dalam aksi […]

  • Kepala SMAN 1 Garut Klarifikasi Dana BOS: Sudah Diaudit BPK RI, Tidak Ada Temuan

    Kepala SMAN 1 Garut Klarifikasi Dana BOS: Sudah Diaudit BPK RI, Tidak Ada Temuan

    • 0Komentar

    Kepala SMAN 1 Garut, Dra. Sri Mulyani, M.Pd, memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan di ruang kerjanya pada Kamis, 7 Mei 2026, kepada wartawan HiTV Jawa Barat Drs Abdul Hapid MH dan Hendra Yana Gunawan dari INews TV. Garut||HITV – Dalam keterangannya, Sri Mulyani […]

  • Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

    • 0Komentar

    Kepala Desa Sungai Pakit, Kuairi, telah mencetak sejarah baru bagi warga desanya, pasalnya pada hari Senin, 13 Januari 2025, dia dan BPN Kobar telah berhasil membagikan sebanyak 176 sertifikat tanah kepada warga desa yang dipimpinnya. Dan, warga Desa Sungai Pakit pun kini merasa tentram karena tanah yang dimilikinya telah punya legalitas persuratan resmi dan sah […]

  • Gang 9 Warakas Kebut Jadikan Gang Lebih Hijau

    Gang 9 Warakas Kebut Jadikan Gang Lebih Hijau

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Kehadiran gang hijau di RT 012 RW 06 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan banyak manfaat yang hasilnya langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar. Masyarakat bisa menikmati sayuran yang bernutrisi dan higenis hasil dari penanaman sayuran. Selain sayuran, rimbunnya berbagai jenis pepohonan juga memberikan asupan oksigen untuk mengurangi efek polusi udara. […]

  • Kabag Ops Polres Belitung Pimpin Operasi Gabungan TNI-Polri Terkait Penambangan Timah Ilegal di Perairan Munsang

    Kabag Ops Polres Belitung Pimpin Operasi Gabungan TNI-Polri Terkait Penambangan Timah Ilegal di Perairan Munsang

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Menyikapi maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan perairan Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, jajaran Polres Belitung bersama Kodim 0414/Belitung dan unsur pemerintah daerah menggelar operasi gabungan berupa himbauan dan pembinaan kepada masyarakat, Senin (28/7/2025). Sebelum pemberangkatan ke lokasi, Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., memimpin langsung apel gabungan […]

  • Dugaan Pungutan di Kantin SMAN 4 Depok, Mengalir Ratusan Juta Rupiah Setahun

    Dugaan Pungutan di Kantin SMAN 4 Depok, Mengalir Ratusan Juta Rupiah Setahun

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Praktik pungutan terhadap para pedagang kantin di SMAN 4 Depok menuai sorotan. Setiap hari, para pemilik kantin diwajibkan menyetor uang retribusi sebesar Rp 35.000 kepada pihak sekolah. Jika ditotal, angka yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah dalam setahun. HITVBERITA.COM | Depok – Menurut keterangan sejumlah pedagang, sebelum adanya Program Makan Bergizi Gratis […]

expand_less