Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- visibility 68
- print Cetak

Mengungkap polemik alih fungsi lahan di Sergang, akan terus dikawal Tim Investigasi Hitvberita.com. (Foto/Tim/HITV)
Oleh: Ruslan LGA & Kalaus Naibaho
Editor: AYS Prayogie
LANGIT kelabu menggantung rendah di atas Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Angin laut yang biasanya membawa aroma asin kini bercampur bau lumpur basah. Di antara desir ombak yang memecah karang, suara mesin ekskavator pernah mengaum—mengganti harmoni alam dengan dentuman besi dan riuh aktivitas proyek.
Kami, dua jurnalis dari Hitvberita.com, tiba di ujung jalan setapak yang menuju kawasan wisata ini pada Kamis sore, 14 Agustus 2025. Penugasan dari Kantor Perwakilan Redaksi Kepri sederhana: menelusuri laporan warga tentang aktivitas misterius yang mengubah wajah pantai kebanggaan Lingga.
Dan yang kami temukan fakta-fakta dilapangan, jelas sangat jauh dari sederhana. Nampaknya, perlu ada kekuatan yang ekstra kuat guna hentikan praktek dugaan pelanggaran hukum yang tengah terjadi di areal kawasan wisata Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.
Ada Petak Tambak di Jantung Wisata
Di depan mata, hamparan tanah yang dulu dilalui wisatawan kini terpotong-potong menjadi kolam berair kecokelatan. Dua unit ekskavator berdiri diam, seperti raksasa yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya. Lahan itu, menurut informasi yang kami himpun, sebelumnya milik warga lalu dibeli seorang pengusaha berinisial JN—dikenal warga sebagai Joni.
“Tidak pernah ada musyawarah. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk,” ujar Abdullah, bukan nama sebenarnya, yang mengaku berprofesi sebagai nelayan yang rumahnya hanya 300 meter dari lokasi. Ia bicara pelan, sambil sesekali menoleh ke arah tambak, seolah khawatir ada yang mendengar.
Warga kaget bukan hanya karena prosesnya yang tertutup, tetapi juga karena lahan itu masuk zonasi kawasan wisata strategis yang dilindungi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas menyatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang bisa berujung pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dihentikan untuk Memotret
SAAT kami hendak mengambil foto, langkah kami terhenti oleh kedatangan Joni. Dengan nada tegas, ia melarang pengambilan gambar atau video. Tidak ingin konfrontasi berlanjut, kami mundur. Tetapi di benak kami, justru semakin banyak pertanyaan yang menggantung.
Bau lumpur bercampur asin laut menusuk hidung saat kami meninggalkan lokasi. Burung-burung camar yang biasanya berkerumun di pantai, kini menjauh. Seperti alam ikut memprotes.
Kekhawatiran yang Mengendap
WARGA khawatir, jika dibiarkan, Pantai Sergang akan kehilangan daya tariknya. “Bukan cuma pemandangan yang rusak. Air limbah tambak bisa cemari laut, rusak terumbu karang, ganggu tangkapan ikan,” kata seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Ada ketakutan lain yang mereka tak berani ucapkan keras-keras: jika satu pantai bisa berubah jadi tambak, apa yang menghalangi pantai lain bernasib sama?
Tembok Diam di Pemerintahan
TIM investigasi kemudian menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga. Pertanyaannya jelas: apakah tambak ini memiliki izin resmi?
Jawaban yang kami terima justru seperti pintu yang setengah dibuka lalu segera ditutup kembali. Tidak ada penjelasan rinci, hanya pernyataan singkat dari DLH bahwa “ada 68 pelaku usaha tambak udang yang belum melengkapi administrasi seperti NIB dan IPAL.” Tentang tambak di Sergang? Senyap.
Senja di Atas Genangan
SORE merayap turun. Cahaya oranye pucat memantul di permukaan kolam tambak yang baru terbentuk. Di kejauhan, ombak kecil terus memukul bibir pantai, seperti mempertahankan ruang hidupnya di tengah kepungan kepentingan manusia.

Di Pantai Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (Dok/Foto/Tim/HITV)
INVESTIGASI ini belum berakhir. Masih banyak pintu yang perlu diketuk, masih banyak data dokumen yang harus dibuka, dan masih banyak suara warga yang mesti direkam.
Tapi satu hal sudah pasti: di Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar