KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
- visibility 23
- print Cetak

KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Penulis: Kalaus Naibaho
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
HITVBERITA.COM | Tanjungpinang – Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/8/2025). Acara ini dihadiri pejabat kedua instansi serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang telah bersedia menjadi mitra strategis dalam penguatan aspek hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, khususnya dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan,” ujarnya.
Menurut Takwim, kondisi geografis Kepulauan Riau yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menuntut dukungan hukum yang kuat.
“KSOP memiliki tanggung jawab vital menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis menjadi pondasi penting agar setiap kebijakan kami berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Takwim menambahkan, kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia berharap kolaborasi ini ke depan juga meliputi pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pencegahan potensi penyimpangan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan MoU ini memperkuat peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain fungsi penuntutan pidana, kejaksaan, menurutnya, memiliki kewenangan penting di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara, terutama terkait pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor maritim,” ujarnya.
Devy menekankan, melalui kewenangan itu, kejaksaan dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi menghadapi potensi sengketa hukum. Ia mengapresiasi langkah proaktif KSOP Khusus Batam membangun kerja sama ini.
“Ini bukti nyata komitmen bersama menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami siap mendukung penuh upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum KSOP Khusus Batam demi tercapainya pembangunan berkelanjutan,” katanya. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar