Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

Oplus_131072
https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung itu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pihak Kejari Belitung kembali menetapkan inisial IS sebagai tersangka.

Tersangka Is merupakan selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya tersangka IS telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa padanya didapat bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola tersebut secara ilegal.yang dilakukannya dari tahun 2022 sampai dengan 2023.

Atas perbuatannya itu IS kembali
harus mendekam di jeruji besi setelah sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2024 dirinya kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih luput dari dinginnya lantai hotel prodeo.

Pasalnya Tersangka IS paska putusan tersebut telah mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya dan majelis hakim pun telah mengabulkan sebagian dari gugatan tersangka IS.

Sehingga setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Belitung, pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan isi dari putusan pengadilan itu, dengan melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam praperadilan sebelumnya. Sehingga Penyidik Kejaksaan Belitung Kembali menetapkan IS sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar oleh Tersangka IS dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Atas permulaan bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS untuk waktu 20 hari kedepan, yakni mulai dari 14 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

KRONOLOGIS KASUS
Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum yang bertugas di Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Selanjutnya MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dan status tanah yang telah diterbitkan SKT tersebut menjadi tumpang tindih, karena sesuai SK Bupati Belitung tanah itu merupakan Tanah Negara alias Tanah Milik Daerah.

Dan setelah terbit SKT itu Tersangka IS pun selanjutnya memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online, hingga terjadi adanya transaksi jual beli pada beberapa bidang tanah diarea lokasi itu dengan nilai total Rp.452 Juta.

Berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diketahui bahwa atas perbuatan para tersangka itu, telah mengakibatkan Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp.2.059.181.250,-

Menurut Kastel Kejari Belitung Riki Guswardi, Tim Jaksa Penyidik telah mendapatkan fakta terbaru mengenai adanya keterlibatan orang terdekat dari para tersangka, yang akan ditelusuri secara mendalam

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil telusuran Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung terkait fakta-fakta baru tersebut, nantinya akan ada tersangka baru,” tegas Kastel Kejari belitung Riki Guswandri.

(HI/Network)

Pewarta: Difriandi
Editor: Iswandi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *