Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 35
  • print Cetak

Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, saat menggelar pertemuan terbuka yang dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional. (Foto/Kisto/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025).

Pertemuan yang dipimpin Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional.

Agenda utama adalah memberikan penjelasan terbuka menyusul kritik Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) yang menilai putusan tersebut “mencederai rasa keadilan masyarakat”.

DALAM sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyinggung pernyataan Pemkab Kobar yang menuding majelis hakim mengabaikan bukti yang diajukan pemerintah daerah. Humas PN, Ika Tina, menegaskan bahwa seluruh bukti, baik dari penggugat maupun tergugat, telah diperiksa secara terbuka dan transparan.

“Putusan ini dibacakan secara elektronik pada 21 Agustus 2025. Semua bukti telah dianalisis komprehensif. Tidak ada yang diabaikan,” kata Ika.

Ia menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim tercantum dalam 133 hingga 237 halaman salinan putusan. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

MENJAWAB tudingan bahwa PN Pangkalan Bun “melampaui kewenangan” karena menyatakan fotokopi SK Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 tidak mengikat, Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menegaskan hal itu murni penilaian atas kekuatan hukum bukti.

“Putusan itu menilai SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi unsur validitas hukum. Ini bukan soal kewenangan, tetapi soal kualitas pembuktian dalam persidangan,” ujar Widana.

Ia menekankan, pengadilan bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan opini atau tekanan dari luar. Jika ada pihak yang tidak puas, jalur hukum tetap terbuka melalui upaya banding dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

PN Pangkalan Bun memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengakses putusan perkara perdata, baik melalui SIPP maupun permohonan resmi ke kepaniteraan.

“Kami justru menganjurkan agar pihak berkepentingan membaca isi putusan secara utuh, bukan menyusun opini dari potongan informasi,” ujar Ika.

Widana menutup pertemuan dengan ajakan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar menyikapi putusan hukum secara konstruktif.

“Hukum tidak melihat siapa yang kuat, tetapi siapa yang benar berdasarkan bukti. Bila tidak puas, gunakan hak konstitusional untuk banding, bukan membangun narasi di media,” katanya.

Dipenghujung Pertemuan terbuka bersama kalangan wartawan itu, Humas PN Pangkalan Bun, Ika Tina, menyampaikan kepada warga masyarakat atau pihak yang berkepentingan ingin mengetahui hasil putusan perkara sidang.

Masyarakat dan para pihak berkepentingan dapat mengakses putusan lengkap melalui situs resmi SIPP PN Pangkalan Bun atau mengajukan permintaan salinan di kepaniteraan perdata. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditresnarkoba Polda Babel Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba di Bangka Selatan

    Ditresnarkoba Polda Babel Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba di Bangka Selatan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sa alias Sul (33) warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan dirumahnya, Sabtu (9/11/24) pagi. “Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada sabtu pagi kemarin terhadap […]

  • Warung Makan Gula Padi Tempat Kongkow Kawula Muda

    Warung Makan Gula Padi Tempat Kongkow Kawula Muda

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Tak dipungkiri saat ini masyarakat semakin kritis dalam memilih makanan dan minuman yang disajikan pengusaha kuliner. Kelezatan makanan menjadi prioritas utama para konsumen, selain suasana santai dan pelayanan maksimal yang diperoleh. HITVBERITA.COM | Tasikmalaya — Seperti di salah satu Warung Makan Gula Padi, kendati baru satu bulan di buka, sudah mendapat respon […]

  • Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

    Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum Lanjutan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta Telah Menyelesaikan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya. Kasus Ini Pun Kini Resmi Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Tersangka yang berinisial S (58), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, […]

  • Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    Sengketa Pertanahan, Pengadilan Negeri Palangka Raya Tolak Gugatan Susensie! 

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kembali memutuskan perkara hukum perdata terkait sengketa pertanahan, yang selama ini sering terjadi di ibukota provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Majelis hakim dalam putusannya nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal putusan 14 November 2025 dan tanggal BHT 28 November 2025, dengan amar putusan mengadili dalam Esepsi menolak Esepsi […]

  • Jembatan Penghubung Marok Kecil–Resang Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

    Jembatan Penghubung Marok Kecil–Resang Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi, menyampaikan keprihatinannya atas keveradaan jembatan penghubung antara Desa Marok Kecil dan Desa Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang kondisinya rusak parah. LINGGA | HITV — Rusdi menegaskan, Kamis (4/12/2025), bahwa kerusakan pada Jembatan kayu yang menjadi akses utama warga, terutama bagi anak-anak sekolah yang kerap melewati jembatan itu, tak lagi […]

  • Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Babel

    Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Babel

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Irjen Pol Viktor T. Sihombing resmi menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Hendro Pandowo. Hal itu diketahui usai dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Rabu (29/10/25) sore. Sertijab Kapolda Babel ini dilakukan bersamaan dengan Kapolda lainnya yakni […]

expand_less