Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • print Cetak

Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, saat menggelar pertemuan terbuka yang dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional. (Foto/Kisto/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025).

Pertemuan yang dipimpin Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, dan Humas PN, Ika Tina, dihadiri 15 wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional.

Agenda utama adalah memberikan penjelasan terbuka menyusul kritik Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) yang menilai putusan tersebut “mencederai rasa keadilan masyarakat”.

DALAM sesi tanya jawab, sejumlah wartawan menyinggung pernyataan Pemkab Kobar yang menuding majelis hakim mengabaikan bukti yang diajukan pemerintah daerah. Humas PN, Ika Tina, menegaskan bahwa seluruh bukti, baik dari penggugat maupun tergugat, telah diperiksa secara terbuka dan transparan.

“Putusan ini dibacakan secara elektronik pada 21 Agustus 2025. Semua bukti telah dianalisis komprehensif. Tidak ada yang diabaikan,” kata Ika.

Ia menambahkan, pertimbangan hukum majelis hakim tercantum dalam 133 hingga 237 halaman salinan putusan. Masyarakat, kata dia, dapat mengakses dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

MENJAWAB tudingan bahwa PN Pangkalan Bun “melampaui kewenangan” karena menyatakan fotokopi SK Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 tidak mengikat, Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menegaskan hal itu murni penilaian atas kekuatan hukum bukti.

“Putusan itu menilai SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi unsur validitas hukum. Ini bukan soal kewenangan, tetapi soal kualitas pembuktian dalam persidangan,” ujar Widana.

Ia menekankan, pengadilan bekerja berdasarkan bukti dan hukum, bukan opini atau tekanan dari luar. Jika ada pihak yang tidak puas, jalur hukum tetap terbuka melalui upaya banding dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

PN Pangkalan Bun memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengakses putusan perkara perdata, baik melalui SIPP maupun permohonan resmi ke kepaniteraan.

“Kami justru menganjurkan agar pihak berkepentingan membaca isi putusan secara utuh, bukan menyusun opini dari potongan informasi,” ujar Ika.

Widana menutup pertemuan dengan ajakan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar menyikapi putusan hukum secara konstruktif.

“Hukum tidak melihat siapa yang kuat, tetapi siapa yang benar berdasarkan bukti. Bila tidak puas, gunakan hak konstitusional untuk banding, bukan membangun narasi di media,” katanya.

Dipenghujung Pertemuan terbuka bersama kalangan wartawan itu, Humas PN Pangkalan Bun, Ika Tina, menyampaikan kepada warga masyarakat atau pihak yang berkepentingan ingin mengetahui hasil putusan perkara sidang.

Masyarakat dan para pihak berkepentingan dapat mengakses putusan lengkap melalui situs resmi SIPP PN Pangkalan Bun atau mengajukan permintaan salinan di kepaniteraan perdata. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rasakan Duka Mendalam, Komisi lll DPR RI Datangi Lokasi Penemuan Tujuh Mayat Laki-Laki Remaja di Bekasi

    Rasakan Duka Mendalam, Komisi lll DPR RI Datangi Lokasi Penemuan Tujuh Mayat Laki-Laki Remaja di Bekasi

    • 0Komentar

    HITVBerita. Com|BEKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendatangi lokasi ditemukannya 7 mayat remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 24 September 2024. Kedatangan anggota Komisi III DPR RI ini bersama dengan rombongan Media menggunakan tiga bus dan kendaraan roda empat. Hujan yang cukup deras menyambut kedatangan para pejabat […]

  • Kodim 0502/JU Gelar Hanmars 10 Kilometer, Uji Ketahanan Fisik Prajurit

    Kodim 0502/JU Gelar Hanmars 10 Kilometer, Uji Ketahanan Fisik Prajurit

    • 0Komentar

    Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara menggelar kegiatan Peraturan Satuan Jalan Militer (PSJM) Hanmars sejauh 10 kilometer, Jumat (22/5/2026). JAKARTA UTARA, HITV — Kegiatan ini menjadi bagian dari program latihan Staf Operasi bidang latihan guna menjaga kesiapan dan daya tahan fisik prajurit di wilayah teritorial Jakarta Utara. Kegiatan dipimpin langsung Dandim 0502/JU Kolonel Inf Mohammad […]

  • Paskibraka Purwakarta 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih

    Paskibraka Purwakarta 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Sebanyak 54 pelajar putra dan putri terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Purwakarta tahun 2025. Mereka resmi dikukuhkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam upacara di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Jumat (15/8/2025) malam. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat. Setelah mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, […]

  • MA Muhammadiyah 3 Kanor Boarding School , Didik. Siswa yang Cerdas, Trampil dan Berakhlaqul Karimah

    MA Muhammadiyah 3 Kanor Boarding School , Didik. Siswa yang Cerdas, Trampil dan Berakhlaqul Karimah

    • 1Komentar

    HITV Berita.com | Bojonegoro – Boarding School adalah Institusi Pendidikan yang menyediakan asrama atau tempat tinggal bagi siswanya. Bording School ini, berbeda dengan kegiatan Pesantren, dimana Pesantren merupakan institusi pendidikan dan tempat tinggal bagi para santrinya, pesantren ini lebih berfokus pada pendidikan agama Islam, jadi perbeda an utama dari kedua institusi tersebut ada lah pada […]

  • Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    • 0Komentar

    BELITUNG | Dalam peringatan harlah paguyuban pasundan yang ke 111, dan kunjungan ke kabupaten Belitung, sekretaris umum Paguyuban warga Sunda yang ada di Provinsi Bangka Belitung kang Daeng Hilaludin.SH menyampaikan. Semoga warga sunda yang berasal dari 2 provinsi ( Jabar dan Banten) yang berada di kabupaten Belitung semakin kompak dalam silaturahmi nya sesuai moto paguyuban […]

  • Bantah Isu Dana Rp1 Miliar, Pengelola Pamsimas Pasar VI Kualanamu Paparkan Fakta Anggaran dan Kualitas Air 

    Bantah Isu Dana Rp1 Miliar, Pengelola Pamsimas Pasar VI Kualanamu Paparkan Fakta Anggaran dan Kualitas Air 

    • 0Komentar

    Penulis: Budiman Manik  Pengelola pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Pasar VI Kualanamu membantah keras tudingan penyelewengan dana hingga Rp1 miliar yang sempat beredar di tengah masyarakat. DELI SERDANG, HITV— Koordinator Pembangunan Pamsimas Desa Pasar VI Kualanamu, Suwarno, menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta anggaran proyek yang sebenarnya. […]

expand_less