Forum Ormas Purwakarta Kecam Proyek Lippo Land
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- visibility 46
- print Cetak

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari Ormas Gibas Resort Purwakarta, Marcab LSM Barak Indonesia, MPC Ormas Pemuda Pancasila, dan DPD LSM Laskar NKRI mengecam proyek perumahan “Hunian Warisan Bangsa” dibawah naungan pengembang properti terkemuka Lippo Land. Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta ini menilai pengembang Lippo Land telah mengangkangi sejumlah regulasi karena belum menyelesaikan terkait perizinan.
Proyek perumahan Hunian Warisan Bangsa direncanakan akan diluncurkan pada pertengahan November 2025. Proyek ini berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 30 hektar di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dan properti ini merupakan proyek pertama Lippo Land di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ketua Resort Ormas Gibas Kabupaten Purwakarta, Dede ‘Deblenk’ Supriatna mempertanyakan beberapa hal terkait proyek ini, salah satunya bukti aktual perizinan pelaksanaan pembangunan perumahan Hunian Warisan Bangsa, dan alur pelaksanaan pembangunan serta fisik maupun administrasi.
“Selain itu, kami juga belum melihat adanya analisa pertimbangan dampak lingkungan hidup di area zona pemukiman, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan,” ujar Kang Deblenk, Rabu 12 November 2025.
Ia menyebut bahwa Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta akan menggelar aksi berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami (Forum Ormas dan LSM) berharap pengembang Lippo Land dapat memberikan penjelasan terkait perizinan dan dampak lingkungan dari proyek Hunian Warisan Bangsa ini. Kami berkomitmen untuk mengawal proses pembangunan proyek ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” kata Deblenk.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan mengatakan, bahwa kehadiran perumahan di sekitar kawasan industri Purwakarta harus disertai jaminan keselamatan dan kesehatan lingkungan. Menurutnya, jarak yang terlalu dekat dengan kawasan industri Bimantara dinilai bisa menimbulkan kekhawatiran warga terkait polusi udara dan air.
“Pemerintah daerah perlu memastikan adanya kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan dan partisipatif sebelum memperluas kawasan hunian. Di lain hal, dengan luas bangunan kurang dari 25 meter persegi dianggap kurang layak dari aspek ruang dan kenyamanan jangka panjang. Luas tersebut hanya berlaku untuk rumah susun, bukan rumah tapak,” kata Kang Fapet, sapaan akrab Asep Kurniawan.
Sementara itu, Ketua LSM Barak Indonesia, Mahesa Jenar menegaskan bahwa Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta sangat mengecam tindakan tersebut dan akan menggelar aksi lanjutan.
“Kami sangat mengecam tindakan dari Lippo Land yang telah mengabaikan aturan. Kami akan melakukan aksi lanjutan dan akan mengawal proses pembangunan proyek ini. Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang membekingi perusahaan tak berizin akan kami tindak, sekalipun itu bupati atau pun gubernur,” tegas Kang Jenar.
Ia juga mendesak agar pihak pengembang mengikuti sejumlah regulasi pembangunan proyek perumahan di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Jangan mentang-mentang perusahaan ternama lalu bisa berbuat seenaknya,” tandasnya.
- Penulis: Raffa Christ Manalu

Saat ini belum ada komentar