Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 70
  • print Cetak

Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan waduk yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia di kawasan Tembesi, Kota Batam. Waduk yang menjadi sumber air baku tersebut telah ditimbun untuk rencana pembangunan restoran.

BATAM | HITV — Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan yang menilai tindakan penimbunan kawasan waduk tersebut merupakan pelanggaran serius karena waduk adalah termasuk bagian dari sumber daya air yang dilindungi negara.

“Selain itu, perubahan fungsi dan kerusakan waduk dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan air minum bagi masyarakat,” tegas Ismail yang juga hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum lSM/Ormas Peduli Kepri.

Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan

Ismail juga mengingatkan bahwa penimbunan waduk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99 menyebutkan:

Jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana 3–10 tahun penjara.

Denda yang dapat dikenakan mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Bila mengakibatkan kerusakan besar, luka berat, hingga korban jiwa, ancaman hukumannya meningkat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tindakan merusak atau mengubah fungsi waduk dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Perbuatan seperti menutup aliran air, mengalihkan fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas pembangunan tanpa izin di area perlindungan sumber air juga termasuk kategori pelanggaran.

Dimensi Tata Ruang dan Kewenangan BP Batam

Di luar aspek pidana, penimbunan waduk juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Jika terbukti menyalahi zonasi, sejumlah sanksi dapat dikenakan, antara lain:

Pencabutan izin, Penghentian dan pembongkaran paksa kegiatan, Denda administratif, hingga pengambilalihan lahan oleh negara.

Sebagai pemegang kewenangan pengelolaan lahan di Batam, BP Batam disebut memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai aturan.

Namun IPJI Kepri mempertanyakan sikap BP Batam dan aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil langkah tegas atas aktivitas PT Kerabat Budi Mulia.

Pertanyaan Publik

IPJI Kepri juga menilai adanya kesan pembiaran dari pihak otoritas, dan bertanya-tanya apakah status pemilik perusahaan yang disebut sebagai “pengusaha besar” menjadi alasan lemahnya penindakan?

“Penimbunan waduk adalah perbuatan pidana. Regulasi dan ancaman hukumannya jelas. Publik butuh penjelasan mengapa BP Batam dan aparat kepolisian belum bertindak,” demikian pernyataan resmi IPJI Kepri yang disampaikan langsung oleh Ismail Ratusimbangan, selaku Ketua DPW IPJI Kepri. (/”/”/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Dana BOS di SMKN 1 Bojong, Disdik Jabar Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

    Sorotan Dana BOS di SMKN 1 Bojong, Disdik Jabar Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah alokasi dana pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dinilai tidak wajar lantaran menyedot anggaran dalam jumlah besar, namun dianggap belum sepenuhnya berdampak langsung pada peserta didik. HITVBERITA.COM | Purwakarta –Kepala SMKN 1 Bojong, Wahyu […]

  • Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi merawat Indonesia bermartabat

    Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW: Inspirasi merawat Indonesia bermartabat

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Oleh : Kamaruddin Hasan Hari ini, Jumat 12 Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan 5 September 2025, umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Setiap tahun, momen ini menjadi pengingat akan lahirnya seorang manusia agung yang membawa perubahan besar bagi peradaban dunia. Namun, Maulid bukan sekadar acara seremonial dengan lantunan shalawat dan hiasan lampu. Lebih […]

  • Disdik Jabar Akan Rotasi 229 Kepala Sekolah ke Daerah Asal secara Bertahap

    Disdik Jabar Akan Rotasi 229 Kepala Sekolah ke Daerah Asal secara Bertahap

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemetaan dan akan memutasi sebanyak 229 kepala sekolah secara bertahap ke sekolah domisili masing-masing. HITVBERITA.COM | Bandung –– Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, M.Pd, di Bandung, pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu. “Kita sudah lakukan pemetaan. Jadi […]

  • Om Zein Persembahkan 1.000 Ibu Asuh Purwakarta, Sebagai Kado Ulang Tahun Kang Dedi Mulyadi

    Om Zein Persembahkan 1.000 Ibu Asuh Purwakarta, Sebagai Kado Ulang Tahun Kang Dedi Mulyadi

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – Purwakarta – Guna kepedulian ke pada para Ibu, kita persembahkan “Seribu Ibu Asuh yang ada di Purwakarta, sebagai kado ulang tahun untuk Gubernur Jawa Barat” hari ini. Demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab dipanggil Om Zein dalam sambutannya saat peluncuran program “Gerakan Purwakarta Nyaah Ka Indung” dengan target 1000 (Seribu) […]

  • BERIKUT KONFERENSI PERS TERKAIT PELANGGARAN PILKADA OLEH PASLON DJOSS, ATAS SEWA MENYEWA DAN PEMANFAATAN RUANGAN MILIK BUMD

    BERIKUT KONFERENSI PERS TERKAIT PELANGGARAN PILKADA OLEH PASLON DJOSS, ATAS SEWA MENYEWA DAN PEMANFAATAN RUANGAN MILIK BUMD

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Dibaca: 45

  • Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,8 Kg Dan Ganja 1.3 Kg

    Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,8 Kg Dan Ganja 1.3 Kg

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    HiTvberita.com|Babel-Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja […]

expand_less