Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

      The SpongeBob Mo𝚟ie: Search For SquarePants 2025 Dow𝚗load 𝙵ree To𝚛rent

      • 0Komentar

      ➡ TORRENT (MAGNET) LINK The SpongeBob Movie: Suche nach Quadräten: Regie von Derek Drymon. Mit Clancy Brown, Mark Hamill, Brian Doyle-Murray, Tom Kenny. SpongeBob und seine Freunde Patrick, Squidward, Sandy und Mr. Krabs reisen in die Tiefen des Ozeans, um sich dem Geist des fliegenden Holländers zu stellen, der Herausforderungen stimmt und marine Geheimnisse aufdeckt. […]

    • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun,

      Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun,

      • 0Komentar

      Penulis : M. Saipul Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali melaksanakan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan jajarannya. Pergeseran jabatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/394/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di lapangan […]

    • Hujan Disertai Angin Akibatkan Pohon Tumbang Di Tiga Titik Lokasi

      Hujan Disertai Angin Akibatkan Pohon Tumbang Di Tiga Titik Lokasi

      • 0Komentar

      Padang | Tiga Titik terdampak pohon tumbang dalam penanganan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Sabtu, 13 Juli 2024. Hingga sore semua lokasi telah selesai dievakuasi. Angin kencang dan hujan di kota Padang akibatkan beberapa titik mengalami dampak pohon tumbang. Tim BPBD langsung menuju lokasi memberikan bantuan. Titik pertama terjadi pohon tumbang pada […]

    • Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

      Luka di Bumi Pertiwi: Ketika Kekayaan Alam Tak Lagi Jadi Berkah

      • 0Komentar

      Oleh: Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, SH, MSi, (Han)   TANAH air ini tengah meringis. Bukan karena gempa bumi atau letusan gunung berapi, tetapi karena luka yang digores oleh tangan-tangan kekuasaan yang rakus. Di balik pemandangan hijau hutan tropis dan birunya samudra, Indonesia tengah menyimpan kepedihan yang dalam—dikeruk, dikuras, dan ditinggalkan menganga oleh segelintir orang […]

    • KSOP Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran

      KSOP Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Lebaran

      • 0Komentar

      Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membuka posko angkutan lebaran 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. KARIMUN | HITV – Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Supendi, mengatakan posko dibuka dari 13 sampai dengan 30 Maret 2026. Setiap harinya akan disiagakan sebanyak […]

    • Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

      Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

      • 0Komentar

      Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), meninggal dunia pada Sabtu dini hari pukul 00.10 WIB di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta, akibat serangan jantung. JAKARTA | HITV – Wakil Bendahara Umum PWI Pusat, Sumber Rajasa Ginting, menjelaskan bahwa almarhum sempat menghadiri Deklarasi Peluncuran Serikat Wartawan […]

    expand_less