Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 164
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Bupati Garut Lantik Forum Garut Sehat, Serahkan SAKIP Award 2024

      Bupati Garut Lantik Forum Garut Sehat, Serahkan SAKIP Award 2024

      • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 23
      • 0Komentar

      Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik Pengurus Forum Garut Sehat periode 2025–2028 dan menyerahkan penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award 2024, dalam Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (25/8/2025). HITVBERITA.COM |Garut –  Dalam sambutannya, Syakur menekankan pentingnya peran generasi muda dalam kepengurusan Forum Garut Sehat. Ia berharap […]

    • SKCK untuk PPPK, Polres Barru Layani Hingga Tengah Malam

      SKCK untuk PPPK, Polres Barru Layani Hingga Tengah Malam

      • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 21
      • 0Komentar

      Penulis: Syansu Marlin Membludaknya pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Barru menuntut Polres Barru untuk melakukan pelayanan ekstra, Jumat (12/09/2025), yang terpantau selama dua hari ruang pelayanan di penuhi pemohon yang datang sejak pagi hari. HITVBERITA.COM | Barru – Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K meninjau langsung jalannya […]

    • Penyuluhan Anti-Bullying Digelar di SMAN 53 Jakarta

      Penyuluhan Anti-Bullying Digelar di SMAN 53 Jakarta

      • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
      • account_circle S. Erfan Nurali
      • visibility 77
      • 0Komentar

      Kesbangpol DKI dan GPIB Dorong Lingkungan Sekolah yang Aman dan Inklusif JAKARTA | HITV — SMAN 53 Jakarta menjadi lokasi pelaksanaan penyuluhan anti-bullying dan kekerasan (PABK) yang digelar oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta bersama Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) DPW DKI Jakarta dan DPC GPIB Jakarta Timur. Kegiatan ini melibatkan siswa […]

    • Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

      Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

      • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • visibility 41
      • 0Komentar

      HITVBerita.Com | Jakarta – Kirab Pengembalian duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dari Ibukota Negara (IKN) ke Jakarta, berlangsung hari ini Sabtu 31 Agustus 2024. Prosesi pengantaran kembali Duplikat Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan laman berita Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Sekda Propinsi Kaltim Sri Wahyuni […]

    • Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

      Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

      • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • visibility 239
      • 0Komentar

      HITVBERITA.COM | BABEL – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21. Terkait pelimpahan kedua tersangka ke […]

    • Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

      Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

      • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • visibility 30
      • 0Komentar

      Penulis: Indra Mulyadi Cici Ratna Sari (33), perempuan asal Tasikmalaya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kematian yang dilakukan suaminya, Shon Haji, warga Malang, Jawa Timur, yang secara administratif dinyatakan meninggal dunia sejak 20 Oktober 2011 melalui akta kematian bernomor 3507-KM-15122020-0045 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. HITVBERITA.COM |Tasikmalaya – Padahal, menurut Cici, dirinya […]

    expand_less