Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sinergitas Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Batang Terima Bantuan Pengamanan dari Kodim 0736/Batang

      Sinergitas Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Batang Terima Bantuan Pengamanan dari Kodim 0736/Batang

      • 0Komentar

      Penulis: Budiman Sihombing  Sebagai wujud sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas IIB Batang, menerima bantuan pengamanan dari Kodim 0736/Batang.  HITVBERITA.COM | Batang- Kedatangan personel TNI tersebut, disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Cendy, bersama jajaran pengamanan Lapas Batang, Sabtu (30/8/1025) Kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama yang terjalin baik antara Lapas […]

    • Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

      Hardiknas 2026, Bupati Karimun Tekankan Akses Pendidikan Tanpa Sekat

      • 0Komentar

      Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang dipusatkan di halaman SMP–SMA Swasta Cahaya, Sabtu (2/5). KARIMUN, HITV — Upacara ini dipimpin langsung Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan dihadiri Sekretaris Daerah Djunaidy, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala sekolah. Dalam amanatnya, Iskandarsyah menegaskan bahwa […]

    • Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

      Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

      • 0Komentar

      HITVBERITA.COM | BABEL – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut. “Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di […]

    • Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

      Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

      • 0Komentar

      Rapat pembentukan panitia “Ngobrol Pilkada (Ngopi) Bareng MIO Dompu” di Sekretariat DPD MIO INDONESIA Kabupaten Dompu, Selasa, 24 September 2024. (dok/foto/bae) HiTvBerita.COM | DOMPU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan Ngobrol tentang Pilkada (Ngopi) 2024. Kegiatan yang mengusung tema “Media dalam Balutan Pilkada 2024” […]

    • Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

      Musda KKSS Kepulauan Seribu: Dari Pulau Untung Jawa, Tekad Merajut Kebersamaan dan Potensi Maritim

      • 0Komentar

      Penulis: Bainana Bahthy Editor: AYS Prayogie Matahari baru saja condong ke barat ketika deretan kursi mulai terisi di Dapur Bilalu Caffee, sebuah kafe bergaya santai yang menghadap laut lepas di Pulau Untung Jawa. Suasana hangat bercampur riuh sapa melekat dalam perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD-KKSS) Kabupaten Kepulauan Seribu, […]

    • Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

      Warga Sambut Dengan Antusias, Kepala Desa Kuairi Bagikan 176 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Sungai Pakit!

      • 0Komentar

      Kepala Desa Sungai Pakit, Kuairi, telah mencetak sejarah baru bagi warga desanya, pasalnya pada hari Senin, 13 Januari 2025, dia dan BPN Kobar telah berhasil membagikan sebanyak 176 sertifikat tanah kepada warga desa yang dipimpinnya. Dan, warga Desa Sungai Pakit pun kini merasa tentram karena tanah yang dimilikinya telah punya legalitas persuratan resmi dan sah […]

    expand_less