Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    Sinergi di Hari Bakti Pemasyarakatan: Lapas Batang dan BRI Dorong UMKM Bangkit

    • 0Komentar

    Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang untuk menegaskan peran barunya yang lebih luas: tidak hanya membina warga binaan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat. BATANG, HITV — Bersama BRI Cabang Batang, Lapas menyalurkan bantuan berupa gerobak usaha kepada warga prasejahtera, Selasa (21/4). Bantuan itu […]

  • PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi

    PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi

    • 0Komentar

    Pengamanan aksi demonstrasi di Kota Samarinda, Selasa (21/4/2026), mendapat apresiasi dari kalangan jurnalis. SAMARINDA, HITV —– Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Kalimantan Timur, Jerison Togelang dan Ketua Mandataris PW MIO Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Padli Edwar, menilai pendekatan yang dilakukan aparat TNI-Polri menunjukkan profesionalisme sekaligus komitmen menjaga ruang demokrasi tetap kondusif. Jerison Togelang menegaskan, […]

  • Kapolsek Kundur Perkuat Sinergi TNI–Polri Lewat Silaturahmi

    Kapolsek Kundur Perkuat Sinergi TNI–Polri Lewat Silaturahmi

    • 0Komentar

    Kapolsek Kundur AKP Sarianto, menggelar silaturahmi dengan Koramil 03 Tanjung Batu, Senin (26/1/2026), guna memperkuat sinergi TNI–Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kundur. KARIMUN | HITV – Kapolsek Kundur AKP Sarianto, memperkuat sinergitas TNI–Polri melalui kegiatan silaturahmi bersama jajaran Koramil 03 Tanjung Batu Kundur Karimun, Kepri, Senin (26/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mempererat […]

  • Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    Warga Desa Sebong Lingga Mengecam Pemerintah Desa

    • 0Komentar

    Pak Sukar: “Saya Sudah Berumur, Tapi Kepedulian Tak Pernah Kami Rasakan” LINGGA | HITV – Seorang warga Desa Sebong, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sukar (65) mengaku tak pernah merasakan bantuan sosial dari pemerintah desa. Padahal, namanya disebut telah terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan. Kepada HITV, Sukar mengatakan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Produsen produksi tembakau sintetis tersebut adalah seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) dibekuk di rumahnya saat akan meracik […]

  • Idul Adha di Masjid Baitur Rohmat: Kurban Jadi Jembatan Hati

    Idul Adha di Masjid Baitur Rohmat: Kurban Jadi Jembatan Hati

    • 0Komentar

    Idul Adha 1447 H di Masjid Baitur Rohmat, Perum Bumi Simpang Asri RT 002/007 Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, berlangsung penuh kehangatan. Tahun ini, panitia menerima amanah delapan ekor sapi kurban: tujuh dari jamaah masjid dan satu ekor dari PT Advancia Indotani. Garut||HITV – Ketua Panitia PHBI, Cucu Suparman, menuturkan rasa syukur atas meningkatnya partisipasi jamaah. […]

expand_less