Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • print Cetak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

BATAM | HITV — Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada 14 Desember 2025 terkait keberadaan High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyeludupan BBL dengan modus ship to ship (STS) menuju perairan luar negeri.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, satuan tugas patroli laut segera melakukan pemantauan dan plotting pergerakan HSC yang dicurigai,” ujar Adhang dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Pemantauan intensif lanjut Adhang dilakukan pihaknya hingga Senin (15/12/2025). Di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia.

Satgas patroli kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri. “Para pelaku melarikan diri saat pengejaran berlangsung,” kata Adhang.

Dalam pemeriksaan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.

Selanjutnya, seluruh benih lobster hasil penggagalan tersebut diamankan untuk kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.

Proses pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi,, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya, merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. (Dok/Foto/Saipul)

Adhang menegaskan, bahwa perbuatan penyeludupan BBL ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 3 miliar.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan penyeludupan benih bening lobster. Kami akan terus memperkuat integritas dan sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya PSDKP, guna memberantas penyeludupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita,” pungkasnya. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • 0Komentar

    Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karimun, pengurus daerah organisasi tersebut menggelar rapat tahunan untuk membahas program kerja akhir tahun. Penulis: M. SAIPUL HITVBERITA.COM | Karimun — Rapat berlangsung pada Senin malam (28/7/2025), bertempat di Perumahan Aulia Perdana Residence, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketua Dewan Pimpinan […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Wakil Bupati Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan RTRW

    Wakil Bupati Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan RTRW

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mewakili Bupati Purwakarta, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta. Acara ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Rapat ini juga dihadiri oleh Pj. […]

  • Polres Lingga Gencarkan Patroli KRYD di Pelabuhan Ferry Jagoh, Tegas Tindak Premanisme

    Polres Lingga Gencarkan Patroli KRYD di Pelabuhan Ferry Jagoh, Tegas Tindak Premanisme

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggencarkan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan rawan, khususnya di Pelabuhan Ferry Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, pada Selasa (5/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lingga Nomor: Sprin/844/VIII/PAM.5.1/2025 tertanggal 4 […]

  • Mahasiswa IPB Terjun ke Desa, Dorong Inovasi Pembangunan di Purwakarta

    Mahasiswa IPB Terjun ke Desa, Dorong Inovasi Pembangunan di Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • 0Komentar

    Foto bersama mahasiswa IPB di Gedung Negara Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Sebanyak 50 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) diterjunkan ke Kabupaten Purwakarta dalam rangka Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi 2025. Kehadiran mereka diharapkan menjadi katalis dalam percepatan pembangunan desa melalui pendekatan riset dan inovasi. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta […]

expand_less