Jejak Prostitusi di Balik Gemerlap PUB The Link, Dugaan Pembiaran Aparat Menguat!
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 118
- print Cetak

Suasana di Balik Gemerlap PUB The Link. (Dok/Foto/invst)
Di balik gemerlap lampu malam kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, PUB The Link diduga menjalankan praktik yang jauh melampaui izin usaha hiburan malam.
BATAM | HITV — Hasil penelusuran media mengindikasikan, tempat tersebut kuat dugaan menjadi lokasi praktik prostitusi yang berlangsung terbuka, terstruktur, dan telah berjalan cukup lama.
Sejumlah sumber yang ditemui media menyebutkan, PUB The Link tidak hanya menyediakan minuman keras dan hiburan musik, tetapi juga “paket layanan” lain yang ditawarkan secara terselubung namun masif. Para pemandu lagu (lady companion/LC) bukan sekadar menemani tamu di dalam ruangan, melainkan dapat dibawa keluar dengan kesepakatan tertentu.
Tarif yang disebutkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Skema ini, menurut pengamatan sumber, berlangsung secara berulang dan sistematis—sebuah pola yang patut diuji apakah telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Bukan sekali dua kali. Itu sudah jadi rahasia umum. Tinggal soal berani atau tidak aparat menindak,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dominasi WNA dan Risiko Serius
FAKTA lain yang memperkuat dugaan adalah dominasi pengunjung warga negara asing (WNA). PUB The Link disebut menjadi salah satu “destinasi wajib” bagi tamu asing yang mencari hiburan malam di Batam.
Kondisi ini memunculkan dua persoalan serius sekaligus: lemahnya pengawasan keimigrasian serta ancaman kesehatan masyarakat. Interaksi seksual berisiko tinggi tanpa kontrol ketat membuka peluang penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS—sebuah isu yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Namun ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seolah berlangsung tanpa hambatan.
Nihil Razia, Indikasi Pembiaran?
SEORANG sumber lain berinisial IR, yang berprofesi sebagai sopir dan kerap mengantar tamu WNA dari PUB The Link, mengungkapkan fakta mencengangkan. Menurutnya, selama ia bekerja, hampir tidak pernah ada razia atau pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Tidak pernah ada razia polisi, Satpol PP, apalagi imigrasi. Aman terus,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan krusial: ke mana peran aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Batam, serta instansi keimigrasian? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan, atau justru terjadi pembiaran sistematis?
Padahal, praktik prostitusi jelas bertentangan dengan ketentuan perizinan usaha hiburan malam. Jika melibatkan WNA dan transaksi terorganisir, maka potensi pelanggaran hukumnya jauh lebih serius.
Siapa di Balik PUB The Link?
UNTUK menjaga prinsip keberimbangan, media menelusuri kepemilikan usaha tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan PUB The Link diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Akuang. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi guna mendapatkan penjelasan langsung terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di tempat usaha tersebut.
Ujian Serius Penegakan Hukum di Batam
KASUS PUB The Link menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Batam. Kota yang dikenal sebagai pintu masuk internasional ini seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam, khususnya yang melibatkan WNA.
Publik kini menanti langkah konkret aparat: apakah dugaan ini akan diusut secara transparan, atau justru kembali tenggelam di bawah gemerlap hiburan malam dan kepentingan ekonomi.
Satu hal yang pasti, pembiaran terhadap praktik semacam ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam martabat kota dan keselamatan masyarakat luas. (/*/*/)
Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan

Saat ini belum ada komentar