Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Semrawut Kabel dan Tiang Wi-Fi Tak Berizin di Kabupaten Bogor Disorot Aktivis

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

Maraknya pemasangan tiang dan jaringan Wi-Fi oleh sejumlah pengusaha penyedia layanan internet di berbagai wilayah Kabupaten Bogor kian memantik sorotan publik.

BOGOR | HITV –  Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola ruang serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan fasilitas umum dan aset milik negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tiang Wi-Fi berdiri di atas lahan dan fasilitas pemerintah tanpa kejelasan perizinan. Sementara itu, kabel jaringan tampak terpasang semrawut, melintang di udara, bahkan menjuntai hingga mendekati permukaan tanah. Situasi ini dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

Aktivis Bogor, Hanif Abdullah, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Ia menilai praktik pemasangan tiang dan kabel tanpa izin sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum sekaligus perampasan ruang publik oleh kepentingan bisnis.

“Ini adalah wajah buram tata ruang Kabupaten Bogor. Tiang Wi-Fi dan kabel yang diduga dipasang tanpa izin dan tidak sesuai standar keselamatan menunjukkan bahwa ruang publik dan aset daerah dikuasai kepentingan usaha, sementara keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Hanif kepada media, Senin (12/1/2026).

Menurut Hanif, secara hukum pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mengantongi izin dan mematuhi aturan tata ruang serta standar keselamatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Jika memang legal, tunjukkan izinnya ke publik. Jika tidak, maka pemerintah daerah wajib menertibkan bahkan membongkar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan nyawa warga,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat mendatang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor. Aksi tersebut menuntut pemerintah daerah segera melakukan pendataan menyeluruh, penertiban, serta pembongkaran tiang dan kabel Wi-Fi yang tidak berizin.

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar pemerintah daerah membuka data perizinan infrastruktur telekomunikasi secara transparan kepada publik.

Kabupaten Bogor tidak boleh dikelola secara semrawut dan tunduk pada kepentingan bisnis ilegal. Tata ruang harus berpihak pada keselamatan, ketertiban, dan hak-hak rakyat,” pungkas Hanif. (/*/)

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

    Dari 18 Pendaftar, Baru Tiga Koperasi Tambang Rakyat di NTB Kantongi Izin Operasi

    • 0Komentar

    Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menunjukkan hasil. JAKARTA RAYA, HITV— Dari 18 koperasi yang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pertengahan 2026 baru tiga koperasi yang berhasil mengantongi izin dan berhak melakukan kegiatan penambangan secara resmi. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di […]

  • PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

    PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

    • 0Komentar

    Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana. LINGGA, HITV — Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video […]

  • Pemkab Garut dan BNI Perpanjang Kerja Sama untuk Perkuat PAD

    Pemkab Garut dan BNI Perpanjang Kerja Sama untuk Perkuat PAD

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Garut memperpanjang kerja sama layanan perbankan dengan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. GARUT | HITV— Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Selasa (2/12/2025). Dalam acara itu, Bupati Syakur menyoroti masih rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan […]

  • Kemenag Purwakarta Diduga Tutup Mata Soal Praktik Penjualan Seragam Sekolah di MTsN 3

    Kemenag Purwakarta Diduga Tutup Mata Soal Praktik Penjualan Seragam Sekolah di MTsN 3

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta diduga tutup mata terkait praktik penjualan seragam sekolah di MTs negeri 3 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, baik pihak Humas maupun kepala seksi Madrasah Tsanawiyah (Kasi MTs) Kemenag Purwakarta beberapa kali ditemuin di kantor tidak pernah ada. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Publik mempertanyakan […]

  • Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    • 0Komentar

    Oleh Taufiq Rahman, SH, SSos Ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja dalam cara kita memperlakukan guru. TERJADI di sebuah sekolah dasar sederhana di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, seorang guru honorer bernama Tri Wulansari kini harus berhadapan dengan proses hukum. Bukan karena kejahatan besar, bukan pula karena niat mencederai. Ia dipersoalkan karena sebuah teguran […]

  • Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam. Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang. “Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol […]

expand_less