Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Uji Publik Tentang Rancangan Peraturan KPU Tentang Kampanye Pilkada 2024

Uji Publik Tentang Rancangan Peraturan KPU Tentang Kampanye Pilkada 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • visibility 29
  • print Cetak

HiTVBerita.Com | Jakarta – Bertempat di Kantor KPU Menteng Jakarta Pusat, hari ini Jumat 2 Agustus 2024, dilaksanakan Uji Publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dan dana kampanye Pilkada.

Hadir dalam Forum tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu RI serta sejumlah Partai Politik.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, menyebutkan, untuk Debat Kampanye Pilkada, dilaksanakan paling banyak 3 kali, dan diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pelaksanaannya, diselenggarakan dimasing masing propinsi atau Kabupaten/Kota, tempat Pilkada tersebut berlangsung.

” Untuk Kampanye bersifat rapat umum atau Kampanye Akbar, paling banyak dilakukan dua kali untuk Pilgub dan satu kali untuk Pilwakot/Pilbup ” ujarnya.

Baca juga : Penyerahan Design Motif Batik Dayeuh Cikelat, Menandai Penutupan KKN Mahasiswa Universitas Nusa Putra di Desa Cikelat

Sementara untuk Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, KPU akan membuka pendaftaran pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan Calon akan dilakukan per 22 September 2024.

” Untuk masa kampanye Pilkada 2024, akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024, sementara untuk masa tenang akan berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 Nopember 2024 ” ungkapnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less