Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Kemendagri Ingatkan Pemda Pentingnya Tingkatkan PAD melalui Optimalisasi PKB dan BBNKB!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.COM|Medan – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuda mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penekanan ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Sinergitas Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tingkat Nasional.

Dalam rapat sinergitas itu, juga sekaligus dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.

Plh.Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan rapat sinergitas tersebut, yang telah berhasil dijadikan ajang koordinasi antara Pembina Samsat Tingkat Nasional dengan Daerah.

Lanjut Maurits, terlebih pendapatan dari hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan dominan terhadap realisasi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

“Kegiatan ini sangat strategis guna mengimplementasikan kebijakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga terlaksana secara terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif,” kata Maurits, di Hotel Grand City Hall, Kota Medan, Sumatera Utara , Jumat (2/8/2024).

Penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atas Dasar Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor.(dok*red)

Lebih jauh Maurits menuturkan, bahwa  kegiatan ini selaras dengan amanat Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya yang berkaitan dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Maurits juga menambahkan, bahwa Pemda harus mengelola pajak secara maksimal. Pasalnya, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD dan berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD.

“Apalagi setelah ditetapkannya Perda provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang HKPD atau tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Selain ketentuan yang tertuang pada perda dan undang undang yang disebut diatas, Maurits juga mengetengahkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) Nomor 35 Tahun 2023, Pasal 112 dan Pasal 113.

“Peraturan Pemerintah urusan perpajakan mesti menjadi perhatian Pemda,” imbuhnya

Di sisi lain, Maurits menyoroti penurunan yang cukup signifikan dalam realisasi PKB dan BBNKB dari yang seharusnya diterima.

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.(dok)

Penurunan ini menurutnya, karena disebabkan beberapa faktor, antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan belum tegasnya penerapan sanksi.

Terbukti, pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD sebesar Rp164,42 triliun.

“Pada tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 triliun atau 46,53 persen dari total PAD sebesar Rp190,79 triliun. Sementara itu, tahun 2023 realisasi Rp87,45 triliun atau 42,93 persen dari total PAD sebesar 203,69 trilliun,” ungkap Maurits menjelaskan.

Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri itu juga menjelaskan terkait strategi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah.

“Guna mencapai seperti yang diharapkan, maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antar-Tim Pembina Samsat Daerah, Hal itu mutlak ada dan menjadi sangat penting,” ujar Maurits.

Pemda diharapkan dapat melakukan langkah-langkah yang strategis dan inovatif, misalnya dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda guna mempersiapkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Khususnya terkait pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

“Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor (Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor- Red), pembayaran PKB, BBNKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” pungkasnya.

(HI/Network)

Sumber:
Puspen Kemendagri

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    • 0Komentar

    Penulis Taufik Rahman Ratusan pengemudi transportasi daring roda dua dan roda empat di Batam menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera menghadirkan regulasi yang lebih berpihak. HITVBERITA.COM | Batam— Aspirasi itu mereka sampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertemuan usai makan siang bersama di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025). Dalam suasana santai, […]

  • Gelar Aksi Damai, FMPPD Kecam Intervensi Pihak Luar Dalam Penanganan Kasus di Kejari Purwakarta

    Gelar Aksi Damai, FMPPD Kecam Intervensi Pihak Luar Dalam Penanganan Kasus di Kejari Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Forum Masyarakat Peduli Pemilu Damai (FMPPD) Kabupaten Purwakarta menyatakan keprihatinannya atas adanya intervensi dari sekelompok massa terhadap proses penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. FMPPD menilai, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di tengah masyarakat. Sekretaris FMPPD, Asep Fapet Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya intervensi […]

  • Reklamasi Lahan Eks Tambang Disorot, PT Rimau Energi Mining Baru Realisasikan 20 Persen dari 600 Hektare

    Reklamasi Lahan Eks Tambang Disorot, PT Rimau Energi Mining Baru Realisasikan 20 Persen dari 600 Hektare

    • 0Komentar

    Kewajiban reklamasi lahan eks tambang kembali menjadi perhatian publik, menyusul belum optimalnya realisasi pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh PT Rimau Energi Mining di sejumlah wilayah operasinya. BARTIM, HITV — Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan eks tambang yang wajib direklamasi perusahaan mencapai sekitar 600 hektare. Namun hingga saat ini, realisasi reklamasi disebut baru menyentuh kisaran […]

  • Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    Yayasan Badega Garuda Sakti Dideklarasikan, Tanam Ribuan Pohon di Purwakarta

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penguatan peran sosial masyarakat kembali digaungkan. Yayasan Badega Garuda Sakti (BGS) resmi dideklarasikan pada Minggu (14/7/2025) di Kampung Tajur, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Deklarasi digelar dalam suasana penuh semangat gotong royong, ditandai dengan aksi penanaman pohon yang melibatkan […]

  • Sidang Perdana Sengketa Lahan Desa Tinjul Digelar, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan

    Sidang Perdana Sengketa Lahan Desa Tinjul Digelar, Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan

    • 0Komentar

      Pengadilan Negeri Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana dalam sengketa lahan di Desa Tinjul, Rabu (23/7/2025). Sidang ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang telah lama dinantikan masyarakat. Penulis: Ruslan LGA HITVBERITA.COM | Lingga — Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim […]

  • Kades Legoksari dan Anaknya Terancam Jadi Tersangka, Ambar Deni: Tidak Ada Mediasi, Aksi Mereka Mirip Premanisme!

    Kades Legoksari dan Anaknya Terancam Jadi Tersangka, Ambar Deni: Tidak Ada Mediasi, Aksi Mereka Mirip Premanisme!

    • 0Komentar

    Kepala Desa (Kades) Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana alias Hamim, bersama anaknya Agung, terancam menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Ambar Deni. Insiden ini terjadi di salah satu kafe dan masjid di wilayah Darangdan pada 28 Oktober 2024 lalu. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dan Informasi ini terungkap setelah Ambar Deni, didampingi keluarganya, […]

expand_less