Selasa, 28 Apr 2026
light_mode

Misteri Kapal Sea Dragon dalam Kasus 2 Ton Sabu Batam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

“Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan, Kapalnya Justru Tak Pernah Muncul di Persidangan

BATAM, HITV– Kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang sempat menghebohkan publik kembali memunculkan tanda tanya besar.

Bukan hanya soal jaringan narkotika internasional yang diduga terlibat, tetapi juga mengenai hilangnya kapal “Sea Dragon” yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada salah satu terdakwa, Pandi Ramdhan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman mati.

Namun di balik putusan tersebut, muncul kejanggalan yang kini menjadi sorotan publik. Kapal “Sea Dragon” yang diduga menjadi sarana pengangkutan sabu tidak pernah tercantum sebagai barang bukti dalam persidangan.

Padahal dalam perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, alat atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana biasanya turut dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Pergantian Kapal yang Dipertanyakan

KRONOLOGI penggunaan kapal dalam kasus ini juga dinilai janggal. Awalnya para pelaku disebut menggunakan kapal “Sea Dragon.”  Namun secara tiba-tiba kapal tersebut berganti dengan kapal Nort Star dengan alasan kapal “Sea Dragon” sedang dalam perbaikan.

Pergantian kapal secara mendadak ini memunculkan spekulasi publik karena dianggap sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa penyelundupan sabu tersebut.

Dalam dokumen putusan terhadap terdakwa Pandi Ramdhan, barang bukti yang dicatat pun hanya berupa rekening bank (ATM) dan telepon genggam. Sementara sabu-sabu yang disita sebelumnya telah dimusnahkan oleh aparat penegak hukum.

Adapun paspor dan buku pelaut milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Fakta bahwa kapal “Sea Dragon” tidak tercantum dalam daftar barang bukti justru menimbulkan pertanyaan besar: di mana posisi kapal tersebut dalam proses hukum kasus ini?

Praktisi hukum sekaligus Biro Hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Jacobus Silaban, SH, menilai kapal tersebut seharusnya menjadi bagian penting dari barang bukti perkara.

Menurut Jacobus, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum—termasuk membawa barang terlarang—dapat dijadikan barang bukti bahkan berpotensi disita untuk negara.

“Seharusnya kapal Sea Dragon dijadikan barang bukti dalam persidangan. Bahkan agen maupun pemilik kapal perlu dihadirkan agar kasus ini benar-benar terang, termasuk untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari barang haram tersebut,” ujar Jacobus kepada media HITV, Senin (9/3/2026)

Ia menambahkan, dalam berbagai perkara yang pernah ia tangani, kapal yang digunakan dalam tindak pidana biasanya tetap ditahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dalam kasus ini seharusnya tidak hanya Undang-Undang Narkotika yang diterapkan, tetapi juga Undang-Undang Pelayaran. Kapal Sea Dragon bahkan berpotensi menjadi barang sitaan negara,” tegasnya.

Menurut Jacobus, ketiadaan kapal tersebut dalam daftar barang bukti membuat publik wajar mempertanyakan proses penanganan perkara.

“Sabu-sabu sudah dimusnahkan, tetapi kapal Sea Dragon ke mana? Apakah disita negara atau dikembalikan kepada pemiliknya? Hal itu tidak dijelaskan dalam putusan,” katanya.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Kebangsaan di Tebing Tinggi, Wali Kota Ajak Semua Elemen Perkuat Harmoni

    Silaturahmi Kebangsaan di Tebing Tinggi, Wali Kota Ajak Semua Elemen Perkuat Harmoni

    • 0Komentar

    TEBING TINGGI, HITV— Pemerintah Kota Tebing Tinggi menggelar Silaturahmi Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama di Lapangan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat harmoni di tengah keberagaman masyarakat kota tersebut. Acara dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh lintas agama, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi […]

  • Aliran Musik Progresif Rock

    Aliran Musik Progresif Rock

    • 0Komentar

    SUATU cetusan ide-ide musik, yang melawan arus trendy adalah sikap yang ditempuh oleh musisi-musisi Progresif Rock, yang mana akar musik Klasik atau Art Musik dikombinasikan dengan musik Rock, khususnya aliran musik Psychedelic, menjadi landasan utama, untuk melangkah menerobos arus trendy tersebut. Mereka-mereka yang melakukan langkah Progresif ini, walaupun namanya menjadi besar maupun tidak besar, namun […]

  • Resmob Polres Karimun Amankan  Pelaku Pencurian di 50 TKP

    Resmob Polres Karimun Amankan  Pelaku Pencurian di 50 TKP

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp9 juta yang dialami penghuni Kosan Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. Korban melaporkan kehilangan uang setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar. Barang-barang yang kerap dicuri meliputi tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, […]

  • Kepada Istri Menteri UMKM, Sekda Curhat Terkait Persoalan Pelaku UMKM di Purwakarta

    Kepada Istri Menteri UMKM, Sekda Curhat Terkait Persoalan Pelaku UMKM di Purwakarta

    • 0Komentar

    HITVberita.COM | PURWAKARTA – Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyambut langsung kehadiran istri Menteri UMKM, Tina Astari Maman di Pendopo Pemkab Purwakarta. Kehadiran istri Menteri UMKM, Tina Astari Maman di Kabupaten Purwakarta sebagai narasumber dalam agenda Seminar Pemberdayaan UMKM Naik Kelas untuk Purwakarta Maju 2045. Dari pantauan dilapangan, Istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman tersebut […]

  • Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    • 0Komentar

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan. Penulis: Erwin Lubis Aturan tegas melarang mutasi siswa dari kelas reguler ke kelas terbuka di sekolah yang sama. Namun, praktik itu justru ditemukan di SMAN 4 Depok. Dua siswa kelas XI yang tidak naik kelas dipindahkan ke jalur sekolah terbuka, meski masih […]

expand_less