Selasa, 31 Mar 2026
light_mode

Rambu Lalu lintas dan Hak Hukum Jalanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

 

Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Lalu lintas bukan sekadar urusan kendaraan yang bergerak dari satu titik ke titik lain. Ia adalah ruang publik yang sarat dengan norma, etika, dan yang terpenting hukum. Di jalanan, setiap individu bukan hanya pengguna jalan, tetapi juga subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh negara.

Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan bahwa rambu lalu lintas hanya dianggap sebagai formalitas visual, bukan sebagai instrumen hukum yang mengikat. Padahal, di balik setiap rambu terdapat konsekuensi hukum yang jelas, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.

Rambu Lalu Lintas: Simbol yang Mengikat Secara Hukum
Rambu lalu lintas bukan sekadar petunjuk arah atau larangan biasa. Ia adalah perintah hukum yang bersifat imperatif. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, keberadaan rambu lalu lintas diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Setiap pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta petugas di lapangan.

Artinya, pelanggaran terhadap rambu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi yuridis.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less