Dokter Puskesmas Diduga Mangkir Dua Tahun, Gaji Tetap Dibayarkan
- account_circle Hadi Lempe
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi, membenarkan dari tiga tenaga dokter yang tersedia— salah satu dokter umum berinisial IIP tidak aktif menjalankan tugas sejak penempatannya pada 2024. (Dok/Foto/HL)
Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan pelayanan kesehatan dasar. Seorang dokter umum yang bertugas di Puskesmas Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, dilaporkan tidak menjalankan tugasnya selama kurang lebih dua tahun, namun tetap menerima gaji dari pemerintah.
PEKALONGAN, HITV — Informasi ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan ketiadaan dokter tersebut dalam aktivitas pelayanan sehari-hari. Warga menyebut, dokter yang bersangkutan jarang, bahkan nyaris tidak pernah terlihat menjalankan praktik di puskesmas sejak ditempatkan.
Kepala Puskesmas Wonokerto, Supriyadi, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, dari tiga tenaga dokter yang tersedia—terdiri atas satu dokter gigi dan dua dokter umum—salah satu dokter umum berinisial IIP tidak aktif menjalankan tugas sejak penempatannya pada 2024.
“Sejak awal penugasan, yang bersangkutan memang jarang hadir. Hingga kini, kurang lebih sudah dua tahun tidak menjalankan tugas di puskesmas,” kata Supriyadi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, pihak puskesmas telah mengambil langkah administratif berupa teguran serta pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Bahkan, pemanggilan terhadap dokter tersebut juga telah dilakukan oleh dinas terkait.
“Sudah kami laporkan dan tindak lanjuti secara administratif. Dinas Kesehatan juga sudah memanggil yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait sanksi yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai berdampak pada layanan kesehatan di wilayah tersebut. Kekurangan tenaga dokter membuat beban kerja tenaga medis lainnya meningkat, sekaligus berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan penggajian ASN. Meski tidak menjalankan tugas dalam waktu lama, dokter tersebut disebut masih menerima hak gajinya secara penuh. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian administrasi, bahkan potensi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Supriyadi menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, ketidakhadiran dokter tersebut dipengaruhi persoalan pribadi. Disebutkan, suami yang bersangkutan tidak menghendaki istrinya tetap bekerja sebagai ASN dan lebih memilih fokus pada urusan rumah tangga.
Namun, keinginan tersebut tidak sejalan dengan pihak keluarga orang tua, yang menginginkan dokter tersebut tetap menjalankan profesinya, mengingat besarnya biaya pendidikan yang telah ditempuh hingga menjadi tenaga medis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan juga belum berhasil dilakukan karena alasan kesibukan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kedisiplinan ASN di sektor pelayanan publik, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Hadi Lempe






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.